OJK Cabut Izin 15 BPR hingga Maret 2025

OJK telah mencabut izin 15 BPR/BPRS hingga Maret 2025, karena masalah modal dan tata kelola buruk. Dana nasabah tetap aman berkat jaminan LPS, dan perbankan besar tetap stabil.

 

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS sepanjang 2024–2025, yang menimbulkan kekhawatiran bertambahnya jumlah bank kecil terancam tutup. Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan manajemen gagal menyehatkan banknya, termasuk dugaan penyimpangan operasional .

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya

Berikut 15 bank yang izin usahanya dicabut:

Waktu & Alasan Pencabutan

BPR Pasar Bhakti dicabut izinnya pada 16 Februari 2024, disusul BPR Purworejo (20 Februari), BPR EDCCASH (27 Februari), BPR Aceh Utara (4 Maret), serta BPR Sembilan Mutiara (27 Maret). Alasannya mirip: modal tidak mencukupi, tata kelola buruk, dan gagal menjalani penyehatan .

Penegasan OJK

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan adalah langkah akhir terhadap bank yang kondisi internalnya terus memburuk, termasuk penyimpangan operasional dan kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan .

Penjaminan Dana Nasabah

Meskipun izin dicabut, dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah. Sistem penjaminan ini dirancang agar nasabah tetap dapat menarik dana mereka sesuai prosedur .

Sistem Perbankan Nasional

Bank Indonesia (BI) bersama OJK menyatakan bahwa perbankan besar dan menengah masih kuat. BI menilai permodalan dan likuiditas lembaga perbankan utama berada di atas standar aman .

Tindakan Lanjutan

OJK bersama LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merumuskan tindakan penyelamatan dan resolusi bagi bank dalam perbaikan sebelum mengambil langkah pencabutan izin .

Efek pada Masyarakat

Beberapa nasabah sempat panik saat mendengar pencabutan izin, tetapi OJK dan LPS telah bergerak cepat menjelaskan skema penjaminan dan penarikan dana, sehingga kekhawatiran publik mulai mereda.

Pandangan Analis

Para analis menilai pencabutan ini adalah proses normal untuk memperkuat industri, bukan sinyal krisis sistemik. Namun edukasi masyarakat terkait risiko bank kecil dan batas penjaminan perlu ditingkatkan.

Tantangan Mendatang

BPR masih menghadapi tekanan dari rendahnya modal minimum, persaingan dari fintech/pinjol, dan kebutuhan digitalisasi. OJK memproyeksikan proses pencabutan bisa terus berlangsung sepanjang 2025 .

Konsolidasi & Digitalisasi

OJK mendukung konsolidasi BPR serta percepatan digitalisasi, dengan tujuan menciptakan institusi yang lebih besar, sehat, dan siap melayani UMKM serta masyarakat di daerah.

 


Saran dan Kesimpulan:
Pengawasan intensif OJK dan BI melalui stres-test harus terus dilakukan agar tanda-tanda risiko dapat terdeteksi sejak dini.
Nasabah diimbau memeriksa kesehatan bank, memilih tempat menyimpan dana yang transparan dan modalnya memadai.
BPR harus memperkuat digitalisasi dan tata kelola agar tetap kompetitif dan memenuhi syarat permodalan.
Konsolidasi antar-BPR perlu dipercepat untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat.
Sinergi berkelanjutan antara OJK, BI, dan LPS penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik akan sistem perbankan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Exit mobile version