KPK Usut Suap Izin TKA Rp 53 Miliar

KPK periksa petinggi perusahaan terkait dugaan pemerasan izin TKA mencapai Rp 53 miliar hingga 2023. Delapan pejabat di Kemnaker sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku suap dan pemerasan

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan kasus suap terbaru terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan diperluas terhadap para petinggi perusahaan dan pejabat untuk mengungkap skema pemerasan yang terjadi sejak 2019 hingga 2023, dengan total uang sekitar Rp 53 miliar .

pemeriksaan saksi Juni 2025

Pada Senin (23 Juni 2025), Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menjadi lokasi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tiga petinggi perusahaan sebagai saksi: Peter Surya Wijaya alias Peter Chang (Pemilik PT Samyang Indonesia), Sucipto (Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia), dan Yuli Pramujiyanti (Direktur PT Gria Visa Solusi)

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
  2. Haryanto – Dirjen Binapenta dan PPTKA (2019–2025), kini Staf Ahli Menteri
  3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
  4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
  5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025)
  6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline dan Verifikator PTTKA
  7. Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja di PPTKA
  8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker

KPK memanggil lebih banyak saksi, termasuk pejabat dan pihak swasta, untuk memperjelas aliran pemerasan dan hubungan strukturalnya

KPK menyebut praktik pemerasan TKA ini memiliki dampak besar pada iklim investasi dan citra pemerintah dalam pengelolaan tenaga kerja asing

Jika terbukti, para tersangka pejabat institusi Kemnaker bisa kehilangan jabatan serta menghadapi hukuman maksimal sesuai UU Tipikor.

Saran memperkuat sistem rotasi jabatan pejabat Kemnaker, audit berkala, dan pengawasan perizinan digital dinilai penting untuk mencegah pola pemerasan berulang.

Dengan tajamnya fokus KPK terhadap kasus pemerasan TKA ini, diharapkan ada efek jera bagi pejabat publik. Penanganan kasus harus menyasar akar sistem yang rentan, bukan hanya pelaku individu. Rakyat butuh kepastian bahwa proses legal berjalan adil dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum dalam kasus ini harus merambah ke sistem digital perizinan agar tidak gaduh dan rawan suap. KPK perlu terus memanggil saksi dan melengkapi berkas sampai tersangka diadili. Penguatan budaya anti-korupsi di Kemnaker mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik. Audit eksternal terhadap regulasi TKA harus dilakukan secara berkala dan transparan. Untuk masa depan, Indonesia harus membangun mekanisme perizinan berbasis teknologi dan integritas birokrasi agar kasus serupa tak berulang.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Exit mobile version