Jakarta, EKOIN.CO — Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu siang (2/7), guna menyampaikan desakan agar Kejaksaan segera memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports terkait dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Konferensi pers dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung terbuka dengan pokok tuntutan utama menyangkut integritas pelaksanaan lelang serta penerapan regulasi perkoperasian.
AMPH menilai Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, M. Rizal Pahlevi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial, perlu bertanggung jawab atas keluarnya sebuah nota dinas yang diduga mengarahkan proses lelang kepada salah satu perusahaan swasta tertentu.
Dalam siaran persnya, AMPH menyebut bahwa nota dinas tersebut mencantumkan nama PT Pasific Energy Trans yang dianggap diarahkan dalam proses lelang tanpa melalui prosedur yang wajar.
Tuntutan Terkait Dugaan Intervensi Lelang dan Pelanggaran UU Koperasi
Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum juga menyoroti keberadaan nota kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani, namun dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PT Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports.
Dalam pernyataan resminya, AMPH menuntut agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka juga mendesak agar proses pelelangan yang sedang berjalan saat ini dihentikan sementara guna menghindari potensi penyimpangan lebih lanjut.
“Dalam hal ini, kami menduga terdapat pelanggaran etika BUMN karena proses lelang diduga diarahkan pada perusahaan tertentu,” terang juru bicara AMPH saat konferensi.
AMPH meminta agar perusahaan pelat merah tersebut menjalankan prinsip keadilan dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dukungan pada Regulasi Presiden dan Penegakan UU Koperasi
Lebih lanjut, AMPH menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan koperasi dan ekonomi rakyat.
Mereka menilai bahwa jika usaha sudah dijalankan oleh koperasi, maka tidak semestinya diambil alih oleh pihak lain seperti yang dijelaskan dalam Pasal 63 UU Koperasi.
Menurut mereka, sikap PT Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports yang tetap melanjutkan proses lelang dinilai tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang dikampanyekan pemerintah.
Tuntutan ini dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tubuh BUMN.
AMPH menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menyerukan agar Kejaksaan segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.
Tuntutan Lengkap AMPH dalam Konferensi Pers
Berikut poin-poin utama tuntutan AMPH dalam konferensi pers hari ini:
- Meminta Kejaksaan RI segera memanggil Dirut PT Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports terkait tanggung jawab atas nota kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
- Mendesak perusahaan untuk mematuhi dan menjalankan regulasi perkoperasian sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 1992, khususnya Pasal 63.
- Menghentikan sementara proses pelelangan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar etika korporasi.
- Meminta Kejaksaan RI memeriksa nota dinas yang diterbitkan oleh M. Rizal Pahlevi karena diduga mengarahkan lelang kepada PT Pasific Energy Trans.
AMPH juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam seluruh kegiatan usaha milik negara demi menjaga kepercayaan publik.
Respons dan Tindak Lanjut yang Diharapkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia maupun InJourney Airports atas desakan yang disampaikan AMPH.
Pihak Kejaksaan Agung RI juga belum merilis keterangan terkait apakah tuntutan ini akan segera ditindaklanjuti atau dijadikan bahan investigasi lebih lanjut.
AMPH menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan RI dan Komisi VI DPR RI guna mengawal pelaksanaan permintaan tersebut.
Dalam waktu dekat, mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan apabila belum ada respons konkret dari aparat penegak hukum maupun pihak PT Angkasa Pura Indonesia.
Kasus dugaan penyimpangan dalam proses lelang di Bandara Ngurah Rai Bali yang disampaikan AMPH menjadi sorotan serius dalam pengawasan terhadap kinerja BUMN. Kejelasan dan transparansi proses bisnis, termasuk pelelangan, dinilai penting agar tak menimbulkan keraguan publik.
AMPH mendesak agar seluruh unsur terkait, terutama Kejaksaan dan Kementerian BUMN, menanggapi isu ini secara serius dan segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
