Surabaya, EKOIN.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, disebutkan bahwa Dahlan kini tidak lagi berstatus saksi. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi dokumen tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak dilakukan secara tunggal. Polda Jawa Timur turut menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya akan segera dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga akan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang sedang diusut. Barang bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Jabatan
Dalam uraian resmi, Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan jabatan publik dan bisnis media.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan lebih awal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada tanggal 10 Januari 2025.
Proses hukum berjalan setelah laporan masuk pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dahlan saat menduduki posisi strategis di perusahaan media besar.
Pemanggilan Segera Dilakukan
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Tempo melaporkan bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast belum membuahkan hasil. Abraham belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan media.
Hal serupa juga terjadi pada pihak Dahlan Iskan. Hingga Senin malam, tidak ada pernyataan resmi dari Dahlan atau tim kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut.
Pemanggilan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik. Pemeriksaan mendalam dijadwalkan untuk menggali lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menyasar mantan pejabat negara dan tokoh media. Pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kepolisian juga meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap melalui penyelidikan dan persidangan.
Dokumen dan bukti lain yang relevan akan dikumpulkan oleh penyidik dari berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan tempat tersangka pernah berkiprah.
Jika terbukti bersalah, hukuman terhadap pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung pada dampak dan bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, beberapa tokoh dan pengamat hukum meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya tekanan politik atau kepentingan bisnis.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti bentuk surat atau dokumen yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Penyidik belum merinci secara terbuka kepada publik tentang rincian perkara tersebut.
Namun, pihak pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar bagi penyelidikan awal dan penetapan status hukum ini.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Dahlan Iskan yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh media nasional sekaligus pernah memegang jabatan sebagai Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip keadilan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama penyidikan berlangsung.
Pemeriksaan lanjutan kemungkinan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, bersamaan dengan pengumpulan barang bukti tambahan.
Pihak kepolisian juga membuka ruang kepada publik untuk menyampaikan informasi yang relevan jika mengetahui perkembangan baru dalam kasus ini.
Untuk sementara waktu, kasus ini masih berada pada tahap awal penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.
yang dapat diambil dari kasus ini adalah pentingnya transparansi dalam pengelolaan institusi publik dan bisnis. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran harus didukung oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan keadilan secara setara tanpa memandang jabatan atau latar belakang sosial pihak yang diperiksa.
Kesadaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan pejabat maupun pengusaha perlu ditingkatkan guna mencegah pelanggaran hukum serupa di masa depan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang tengah diproses secara hukum. Proses pembuktian di pengadilan akan menentukan kebenaran secara objektif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam pelayanan publik maupun bisnis. Penegakan hukum harus menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan keadilan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
