OJK Siapkan Sanksi untuk Pinjaman Daring Gagal

OJK akan menjatuhkan sanksi tegas pada platform pinjaman daring yang gagal menjaga rasio TWP90 di bawah 5%. Kasus gagal bayar Akseleran jadi perhatian utama regulator.

Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga pinjaman daring (pindar) yang tidak dapat menjaga tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) di bawah 5 persen. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut Agusman, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai surat pembinaan dan diwajibkan menyusun rencana aksi. “Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Agusman menambahkan bahwa pembinaan hanya tahap awal. Jika hasil analisis menunjukkan risiko gagal bayar yang tinggi, maka OJK akan mengambil langkah lebih lanjut berupa sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi pembatasan hingga penghentian sementara penyaluran pembiayaan baru oleh lembaga terkait.

Saat ini, menurut OJK, sudah ada lembaga pinjaman daring yang dikenai sanksi Penundaan Kegiatan Usaha (PKU). “Penyelenggara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai,” tambah Agusman.

Langkah ini merupakan upaya regulator dalam menjaga stabilitas industri teknologi finansial serta melindungi hak dan kepentingan pemberi dana (lender) yang menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan digital.

Kasus Akseleran Picu Tindakan Tegas OJK

Pernyataan tegas OJK muncul di tengah sorotan terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) yang terlibat dalam kasus gagal bayar. Perusahaan tersebut dilaporkan mengalami tingkat wanprestasi yang sangat tinggi, dengan tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) hanya mencapai 29,8 persen. Ini berarti 70,2 persen pinjaman mengalami gagal bayar dalam kurun waktu tersebut.

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, OJK telah mengambil langkah dengan memeriksa pengurus dan pemegang saham AKII. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tanggung jawab mereka terhadap para pemberi dana.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat,” kata Agusman dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, OJK juga mengevaluasi operasional dan infrastruktur internal Akseleran, termasuk model bisnis yang digunakan. Evaluasi ini untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membahayakan pihak pemberi dana.

OJK telah menginstruksikan pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera mengambil langkah perbaikan yang nyata dan terukur. Mereka juga diwajibkan menyesuaikan praktik bisnis dengan regulasi yang ada agar tidak berulang di masa mendatang.

Agusman menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut, OJK tidak segan untuk mengambil langkah hukum dan administratif terhadap para pelaku di balik Akseleran, termasuk penilaian kembali atas kelayakan pihak utama perusahaan.

Langkah Pencegahan Diperkuat Regulator

Regulator kini memperketat pengawasan terhadap seluruh platform pinjaman daring demi menghindari terjadinya kasus serupa. Menurut OJK, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat reaktif, namun juga preventif.

Setiap platform yang memiliki rasio TWP90 lebih dari 5 persen akan langsung mendapat perhatian khusus. OJK meminta setiap perusahaan agar menjaga kualitas penyaluran dana, dengan mempertimbangkan kapasitas bayar penerima pinjaman.

Agusman juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan fintech pembiayaan. Jika aspek ini diabaikan, dampaknya dapat berimbas luas pada kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Selain itu, OJK mengajak masyarakat agar berhati-hati dan memahami risiko sebelum menempatkan dana dalam platform pembiayaan daring. Keputusan investasi sebaiknya dilakukan setelah mengevaluasi data transparansi dan tingkat keberhasilan pembayaran yang dimiliki perusahaan.

Dengan makin ketatnya pengawasan, diharapkan lembaga pinjaman daring dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga tingkat risiko agar tidak merugikan pemberi dana maupun ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

kepada pelaku industri keuangan digital adalah meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, memastikan penerima dana benar-benar layak kredit. Proses verifikasi dan seleksi yang ketat menjadi krusial dalam menjaga kredibilitas platform.

Regulator juga perlu memperkuat kerjasama dengan asosiasi dan lembaga keuangan lain guna memperluas jangkauan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat sebagai lender harus meningkatkan literasi keuangan dan tidak tergiur oleh imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko. Keputusan penempatan dana harus diambil secara bijak berdasarkan data yang tersedia.

Penting pula bagi perusahaan untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan pengguna. Transparansi operasional, laporan keuangan, dan kebijakan penagihan harus dapat diakses dan dimengerti pengguna secara jelas.

Terakhir, OJK diharapkan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran dan mendorong perbaikan sistemik agar industri pinjaman daring semakin sehat dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)


 

Exit mobile version