BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik, Isi Tak Sesuai Klaim

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan. Hal ini dilakukan karena ketidaksesuaian komposisi dapat membahayakan kesehatan konsumen, seperti memicu alergi dan membuat manfaat produk tidak sesuai klaim. Tindakan tegas ini merupakan langkah perlindungan terhadap masyarakat serta penegakan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Jakarta, EKOIN.CO – Pengecekan intensif yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuahkan hasil. Lembaga itu menarik izin edar sebanyak 21 produk kosmetik di pasaran, per Kamis (7/8/2025). Hal ini menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi produk yang diproduksi dengan data yang didaftarkan ke BPOM.

Selain pengawasan rutin, tindakan ini merupakan respons BPOM terhadap isu yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan di media sosial. “Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

Ketidaksesuaian yang ditemukan pada sejumlah produk ini berupa perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Pelanggaran serupa, terutama terkait komposisi, seringkali terjadi pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Adanya ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang tercantum pada penandaan kemasan dapat berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Salah satunya adalah reaksi alergi bagi pengguna yang memiliki sensitivitas terhadap bahan-bahan tertentu yang tidak dicantumkan pada label produk. Selain itu, manfaat produk bisa saja tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan.

Oleh sebab itu, BPOM mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan notifikasi terhadap 21 produk tersebut. Selanjutnya, pelaku usaha diperintahkan untuk segera menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. Tindakan tegas ini berdasarkan pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika yang menyatakan bahwa memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi adalah sebuah pelanggaran.

Berikut adalah daftar ke-21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya:

  1. AAC Face Tonic AHA
  2. AAC Day Cream with Brightener
  3. AAC S B Oily
  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
  5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
  6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
  7. DR. LANE Soft Peeling
  8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
  9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
  10. GEN3 Vit C Brightening Serum
  11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
  12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
  13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
  14. MECO CLEANSING MILK ROSE
  15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
  16. MECO Beauty Lotion
  17. MECO LIGHTENING CREAM
  18. MECO PEARL CREAM
  19. MECO FACE TONER CITRUS
  20. MECO FACE TONER ROSE
  21. MECO FACE TONER CUCUMBER
Exit mobile version