Gubernur Aceh Imbau Tak Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Gubernur Aceh mengimbau warganya untuk menahan diri terkait pengibaran bendera Bulan Bintang demi menjaga perdamaian. Dua dekade setelah MoU Helsinki, polemik bendera Aceh belum menemukan titik temu.

Banda Aceh, EKOIN.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang pada peringatan 20 tahun perdamaian Aceh, Jumat, 15 Agustus 2025.
Gabung WA NEWS EKOIN di sini

Mualem menyampaikan, dirinya memahami keinginan masyarakat untuk mengibarkan bendera tersebut, namun saat ini diharapkan agar semua pihak bersabar. “Kami harapkan bersabar dulu, karena suatu hari akan naik juga (bendera Bulan Bintang),” ujarnya, Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Peringatan ini menandai dua dekade berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. Kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. MoU tersebut menjadi tonggak utama proses perdamaian yang berlangsung hingga kini.

Harapan untuk Masa Depan Aceh

Mualem yang merupakan mantan Panglima GAM menegaskan, seluruh pihak di Aceh harus menjaga situasi kondusif yang telah terbentuk. Ia menilai perdamaian yang ada merupakan hasil perjuangan panjang dan harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Harus kita berkomitmen dalam situasi yang begini. Perdamaian ini untuk kita semua, untuk Aceh yang kita harapkan, masa depan lebih bagus, lebih sejahtera,” katanya.

Ia berharap peringatan dua dekade ini menjadi momentum bagi realisasi penuh butir-butir kesepakatan MoU Helsinki, termasuk klausul pengibaran bendera Bulan Bintang yang masih menjadi polemik.

“Jadi, sementara waktu kita sabar dan berdiam diri, mudah-mudahan seperti itu,” tambah Mualem.

Polemik Pengibaran Bendera

Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar juga menyuarakan harapan agar aturan pengibaran bendera Aceh segera disahkan. Harapan itu muncul setelah pemerintah pusat mengembalikan empat pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Sumatera Utara kepada Aceh.

Malik Mahmud menegaskan masyarakat Aceh masih menyimpan keinginan kuat untuk mengibarkan bendera dengan lambang Bulan Bintang tersebut. “Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujarnya di Jakarta, 17 Juni 2025.

Dalam MoU Helsinki, terdapat kesepakatan bahwa Aceh berhak memiliki simbol wilayah seperti bendera, lambang, dan himne sendiri. Namun, klausul ini berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan lambang mirip organisasi separatis, termasuk GAM.

Perbedaan pandangan ini memicu ketegangan antara implementasi perjanjian damai, peraturan nasional, dan Qanun Aceh. Hingga kini, perdebatan soal legalitas bendera Aceh belum menemukan titik temu.

Kesepakatan Helsinki menjadi acuan dalam mempertahankan perdamaian. Namun, masih ada sejumlah butir yang menurut tokoh Aceh perlu diwujudkan agar semangat perjanjian tetap hidup dan relevan.

Masyarakat Aceh, terutama generasi muda, disebut perlu memahami bahwa perdamaian tidak hanya diukur dari berakhirnya konflik, tetapi juga dari terwujudnya hak-hak yang dijanjikan dalam kesepakatan.

Dengan situasi ini, para pemimpin Aceh mengajak warganya untuk menahan diri demi menjaga stabilitas dan mengupayakan penyelesaian polemik melalui jalur konstitusional.


Dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki, Aceh tetap berada dalam situasi damai meski masih menyisakan polemik soal bendera Bulan Bintang.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sepakat menjaga stabilitas sambil mendorong realisasi penuh isi perjanjian.
Pengibaran bendera Bulan Bintang menjadi simbol aspirasi yang masih diperjuangkan masyarakat Aceh.
Dialog antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan menjadi jalan keluar untuk meredakan ketegangan.
Semangat perdamaian harus tetap dijaga agar Aceh dapat melangkah menuju masa depan yang lebih sejahtera.

Pemerintah pusat dan daerah perlu membuka ruang dialog terbuka terkait isu bendera.
Tokoh masyarakat hendaknya menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan pemerintah.
Pendidikan tentang sejarah MoU Helsinki perlu digiatkan agar generasi muda memahami nilai perdamaian.
Upaya menjaga stabilitas politik harus berjalan seiring dengan pemenuhan butir kesepakatan.
Media lokal berperan penting menyampaikan informasi yang menyejukkan dan mendorong rekonsiliasi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Exit mobile version