Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah terdampak demonstrasi untuk menerapkan work from home atau WFH. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025
Paragraf pembuka: WFH dipilih sebagai kata pamungkas, hadir di kalimat awal untuk menguatkan fokus utama berita.
Pada SE tersebut, Syaripudin secara khusus meminta perusahaan yang berlokasi dekat area demonstrasi untuk mengizinkan pekerja melakukan WFH Untuk sektor yang operasionalnya berjalan 24 jam atau melayani masyarakat secara langsung, disarankan menerapkan model kerja kombinasi antara WFH dan hadir di kantor (hybrid)
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH bersifat situasional dan tidak wajib, serta diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan
Pemprov juga telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha seperti APINDO, KADIN, serta mediator hubungan industrial untuk menyebarluaskan SE ini. Selain itu, Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang menerapkan WFH melalui sistem pelaporan daring yang telah disediakan
Aksi demonstrasi yang berujung tindak kerusuhan telah menyebabkan kerusakan di fasilitas publik dan tol, sehingga Pemprov mengambil langkah antisipatif demi kelancaran aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Situasional dan Fleksibel: WFH sebagai Solusi Responsif
Surat edaran ini menandai respons cepat Pemprov terhadap dinamika sosial yang terjadi. Dengan menerapkan WFH secara situasional, tujuan utama adalah menjaga kondusivitas dan productivity bukan menimbulkan beban administratif baru bagi perusahaan atau pekerja. Kebijakan ini juga mencerminkan adaptabilitas yang tinggi terhadap kondisi lapangan.
Disampaikan oleh Chico:
“Perihal imbauan WFH … bersifat situasional dan tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan.”
Pelaporan pelaksanaan WFH melalui tautan yang disediakan memudahkan pemantauan dan evaluasi oleh pemerintah
WFH sebagai kata pamungkas di subjudul kedua menjembatani pesan bahwa meskipun tidak wajib, opsi ini tersedia sebagai solusi proaktif.
Melalui pendekatan ini, Pemprov menunjukkan inovasi kebijakan edukatif sekaligus responsif terhadap kondisi di Ibu Kota.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
