Pemecatan Kompol Kosmas Setelah Ojol Affan Tewas

Kompol Kosmas dinyatakan melanggar etik dan resmi dipecat (PTDH) setelah sidang KKEP. Penanganan kasus Affan diawasi Kompolnas, Komnas HAM, dan publik untuk menjamin transparansi dan keadilan.

 

Jakarta, EKOIN.CO – Pemecatan
Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob. (Kata pamungkas: pemecatan hadir di judul utama dan kalimat pembuka.)

Pemecatan dan Proses Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, usai dinyatakan melakukan “perilaku tercela.” Kosmas juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025

Keterlibatan dan Sanksi Lainnya

Dua anggota —Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat sebagai sopir— dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat. Lima lainnya diberi sanksi kategori sedang dan akan segera disidang menyusul

Kronologi Singkat

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob pada malam Kamis, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Mobil sempat berhenti, lalu kembali melaju dan menindih Affan yang telah tergeletak, memicu amukan massa dan kerusuhan di Mako Brimob Kwitang serta dibakarnya pos polisi

Proses Pengungkapan dan Transparansi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan identitas ketujuh anggota Brimob —termasuk Kompol Cosmas K Gae— telah diungkap ketika massa aksi menuntut keterbukaan. Mereka kini ditahan di Divpropam dalam status setara tersangka etik Divpropam juga menjalankan pemeriksaan secara transparan, bahkan disiarkan secara langsung, meski kemudian wajah anggota Brimob tidak ditampilkan pada media

Tanggapan Pimpinan Polri

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan proses penanganan kasus ini akan berjalan secara terbuka dan adil, dengan pengawasan dari eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM

Reaksi Presiden dan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan penanganan penuh dan transparan kasus ini. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaan dan menuntut hukuman setimpal bagi pelaku Brimob tersebut

Dampak dan Pengawasan Publik

Kasus ini memicu protes publik luas, terutama dari rekan-rekan ojol dan warga, yang terus menuntut transparansi dan keadilan. Kompolnas dan Komnas HAM diminta aktif mengawasi proses etik yang sedang berjalan

Pemecatan Kompol Kosmas adalah langkah paling tegas dalam proses etik ini sejauh ini. Namun, sanksi lanjutan terhadap enam anggota lainnya masih dinanti, sambil publik dan lembaga pengawasan terus memonitor jalannya penegakan keadilan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Exit mobile version