Denpasar,EKOIN.CO- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan akan menggeser Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang gagal menangani minimal tiga perkara korupsi. Peringatan keras ini disampaikan saat ia meresmikan Gedung dan Fasilitas Kantor Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).
Gabung WA Channel EKOIN
Burhanuddin menyoroti pentingnya kinerja pimpinan kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, setiap Kajati maupun Kajari harus mampu menuntaskan setidaknya tiga perkara Pidsus, terutama terkait kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Saya akan tegas. Siapa yang (tidak) berprestasi bergeser, enggak yang enggak,” ujarnya di hadapan jajaran Kejati Bali.
Target Kinerja Penanganan Korupsi
Burhanuddin menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pimpinan kejaksaan yang abai terhadap penanganan perkara. Ia menyebut, jika Kajari tidak pernah menuntaskan kasus Pidsus atau hanya menangani kurang dari tiga perkara, maka posisinya akan segera diganti.
Ia menambahkan, kejaksaan harus tetap berada di peringkat teratas dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. “Saya tetap ingin bertengger di nomor satu. Kalau Kajari meleng sedikit, mundur, saya akan geser. Dari 1.300 orang yang ada, pasti akan muncul yang terbaik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh jajaran adhyaksa agar lebih serius mengawal kasus korupsi di berbagai daerah.
Citra Kejaksaan dan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung juga menekankan bahwa aturan ini berlaku tanpa memandang latar belakang pribadi pejabat. “Saya tidak peduli anak siapa atau saudaranya siapa, yang penting berprestasi. Usulkan, dan Kajati harus bertanggung jawab,” tegas Burhanuddin.
Ia mengingatkan, kejaksaan pernah mendapat stigma negatif akibat kasus korupsi yang melibatkan aparatnya sendiri. Namun, dalam empat tahun terakhir, kepercayaan publik berhasil dipertahankan berkat kerja keras bersama.
“Keberhasilan mempertahankan kepercayaan publik empat tahun terakhir bukan karena saya, tapi karena teman-teman semua. Ayo kita bersinergi menjaga marwah adhyaksa,” tutupnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya menjaga integritas lembaga adhyaksa tidak hanya bergantung pada pimpinan pusat, melainkan juga seluruh pejabat di daerah.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu memperkuat komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memberantas kasus korupsi yang masih menjadi perhatian publik.
Dengan target minimal tiga perkara Pidsus bagi setiap pimpinan kejaksaan, Burhanuddin ingin memastikan agar kejaksaan tetap menjadi garda terdepan dalam melawan kejahatan ekonomi dan tindak pidana khusus lainnya.
Ke depan, konsistensi pelaksanaan aturan tersebut akan menjadi ujian bagi efektivitas reformasi internal kejaksaan. Burhanuddin berharap, langkah tegas ini tidak hanya menjaga citra, tetapi juga meningkatkan kualitas penanganan kasus korupsi di seluruh Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
