Jakarta,EKOIN.CO- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencana penerapan registrasi kartu SIM seluler berbasis teknologi pengenalan wajah mulai tahun depan. Langkah ini diambil untuk menekan angka penipuan digital sekaligus meningkatkan akurasi validasi data pengguna.
Gabung WA Channel EKOIN
Penerapan Pengenalan Wajah pada Registrasi
Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa proses registrasi kartu SIM seluler nantinya tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Teknologi pengenalan wajah akan ditambahkan agar data pemilik nomor seluler benar-benar sesuai dengan identitas resmi.
Langkah ini diambil setelah berbagai kasus penyalahgunaan nomor ponsel terungkap, mulai dari penipuan daring hingga praktik pinjaman ilegal. “Kebijakan ini adalah upaya melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital,” ujar juru bicara Komdigi dalam keterangan pers.
Selain itu, teknologi pengenalan wajah diyakini mampu mengurangi praktik registrasi ganda yang kerap digunakan pelaku penipuan. Dengan sistem baru ini, nomor SIM hanya bisa aktif jika data biometrik pengguna sesuai dengan data kependudukan nasional.
Keamanan Data dan Tantangan Implementasi
Meski membawa manfaat besar, penerapan teknologi pengenalan wajah pada registrasi SIM juga memunculkan tantangan. Salah satunya adalah perlindungan data pribadi masyarakat. Komdigi menegaskan bahwa seluruh data biometrik akan tersimpan dalam sistem dengan keamanan berlapis dan tidak akan disalahgunakan.
“Komdigi berkomitmen memastikan keamanan data setiap pengguna. Infrastruktur keamanan digital akan diperkuat agar pengenalan wajah berjalan optimal,” jelas perwakilan kementerian.
Pengamat teknologi menilai bahwa implementasi sistem ini membutuhkan sosialisasi luas kepada masyarakat. Selain itu, operator seluler juga perlu menyiapkan infrastruktur teknis agar layanan registrasi berbasis pengenalan wajah dapat diakses secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah kalangan menekankan pentingnya transparansi regulasi agar tidak terjadi pelanggaran privasi. Publik diharapkan mendapatkan jaminan hukum terkait bagaimana data biometrik digunakan dan disimpan dalam sistem.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini akan mulai diuji coba di beberapa kota besar pada awal tahun depan sebelum diterapkan secara nasional. Uji coba bertujuan memastikan efektivitas teknologi pengenalan wajah sekaligus mengidentifikasi potensi hambatan di lapangan.
Dengan penerapan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah, Indonesia diharapkan memiliki sistem komunikasi digital yang lebih aman dan akurat. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
