Jakarta, EKOIN.CO –Kejujuran seorang pejabat publik jarang terdengar di republik ini. Namun pernyataan Wakil Kepala BKPM yang secara terbuka mengakui lambannya proses perizinan investasi telah membuka jendela realitas birokrasi Indonesia. Ia menyebut bahwa kerumitan perizinan menjadi salah satu alasan utama investor asing enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini!
Pengakuan tersebut menjadi sorotan penting karena muncul di tengah upaya pemerintah yang terus meneriakkan jargon “pro investasi”. Sayangnya, semangat itu sering terhalang oleh tumpukan regulasi yang justru memperlambat proses izin. Para investor global yang terbiasa dengan efisiensi sistem digital kini dihadapkan pada birokrasi manual yang berlapis, penuh tanda tangan, fotokopi dokumen, hingga biaya tak resmi yang kerap muncul tanpa alasan jelas.
Labirin Perizinan dan Iklim Investasi
Fenomena perizinan investasi di Indonesia ibarat labirin yang menuntut kesabaran luar biasa. Alih-alih memberikan kepastian hukum, regulasi sering kali menjadi alat tarik-menarik kepentingan di berbagai level pemerintahan. Aturan dibuat bukan untuk memperlancar arus modal, melainkan untuk menciptakan titik-titik rente ekonomi di mana keuntungan bisa dipetik dari lambannya sistem.
Investor asing pada dasarnya tidak takut dengan risiko bisnis. Mereka sudah terbiasa dengan fluktuasi ekonomi global. Namun, hal yang sulit mereka toleransi adalah ketidakpastian birokrasi. Hari ini satu izin bisa keluar cepat, besok bisa ditunda tanpa alasan, tergantung siapa pejabat yang sedang memegang kendali tanda tangan.
Kondisi ini menggambarkan betapa regulasi yang seharusnya menjadi pelumas pembangunan justru berubah menjadi pasir dalam mesin ekonomi nasional. Pemerintah seolah lupa bahwa investasi tak hanya soal modal, tetapi juga soal kepercayaan pada sistem yang transparan dan efisien.
Refleksi Pemerintahan dan Tantangan Reformasi
Pernyataan dari pejabat BKPM itu juga menjadi refleksi bahwa pemerintahan masih perlu melakukan reformasi serius dalam tata kelola perizinan investasi. Di era global, kecepatan dan kepastian hukum menjadi dua faktor kunci untuk menarik minat investor. Ketika dua hal ini gagal dipenuhi, modal asing akan mengalir ke negara lain yang lebih siap dan bersih secara administrasi.
Ironinya, Indonesia sering membanggakan angka pertumbuhan ekonomi dan potensi sumber daya alam, namun melupakan pintu masuk utama: sistem perizinan yang mudah dan adil. Potensi besar tanpa akses efisien hanya akan menjadi pajangan dalam statistik ekonomi, bukan penggerak riil pembangunan.
Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam justru menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat mengubah regulasi menjadi alat kemudahan, bukan penghalang. Sementara di Indonesia, aturan kerap digunakan sebagai komoditas politik dan ekonomi.
Banyak pengamat menilai, keterbukaan pejabat BKPM ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengakui adanya masalah struktural. Namun, tantangannya kini adalah bagaimana pernyataan itu tidak berhenti sebagai headline media, melainkan ditindaklanjuti dengan reformasi birokrasi nyata.
Tanpa langkah perbaikan, Indonesia akan terus menjadi etalase potensi yang indah tapi tak ramah bagi investor. Ketika izin masih jadi komoditas, maka kepercayaan pun sulit tumbuh.
Masalah perizinan investasi bukan sekadar soal dokumen, tetapi tentang integritas sistem. Pemerintah perlu menjadikan keterbukaan pejabat BKPM sebagai momentum untuk memperbaiki prosedur yang selama ini membebani investor.
Kecepatan perizinan harus sejalan dengan transparansi agar kepercayaan investor dapat kembali tumbuh. Tanpa itu, Indonesia hanya akan terus kehilangan peluang di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Regulasi yang tumpang tindih perlu dipangkas, dan birokrasi harus diarahkan menjadi pelayanan, bukan hambatan. Efisiensi administrasi adalah wajah kredibilitas negara di mata dunia.
Apabila pemerintah serius melakukan digitalisasi dan pemangkasan izin, maka iklim investasi akan lebih sehat dan kompetitif. Namun jika tidak, potensi ekonomi besar hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.
Dengan demikian, reformasi nyata dalam sistem perizinan investasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masa depan ekonomi Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
