EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Pemerintah bekukan 190 izin usaha tambang karena perusahaan tak bayar jaminan reklamasi. Bahlil Lahadalia tegaskan komitmen pemerintah jaga ekosistem lingkungan pertambangan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
Kategori EKOBIS, ENERGI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tegaskan komit pemerintah dalam tegakkan aturan lingkungan dengan bekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum penuhi kewajiban jaminan reklamasi. Kebijakan tegas ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk pastikan keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan dalam sektor pertambangan nasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) temukan banyak perusahaan tambang belum tunaikan kewajiban pembayaran dana reklamasi. Dana ini seharusnya digunakan untuk pulihkan lahan bekas tambang agar tidak timbulkan kerusakan lingkungan permanen.

Bahlil tegaskan, tidak ada kompromi bagi perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban lingkungan.
“Tidak ada IUP di hutan. Masa mau nambang? Ini kan ilegal. Masa kita mau biarkan,” tegasnya di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pembekuan 190 IUP dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut enggan bayar jaminan reklamasi.

Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak ekologis dari aktivitas tambang. “Kalau tidak ada jaminan reklamasi, hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?” ujarnya dengan nada serius.

Bahlil juga pertanyakan moralitas perusahaan yang tidak perduli dengan kelangsungan lingkungan tetap terpelihara . “Apakah seperti ini yang kita mau tinggalkan untuk anak cucu kita dan generasi kita?” katanya menambahkan, menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan adalah warisan moral bangsa.

Berita Menarik Pilihan

Bitcoin Bukan Sekadar Tren, Ini Panduan Cerdas Memahami Aset Kripto Paling Populer

Negara Gaji Petani, Mentan Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

Ia menilai, praktik pertambangan lama yang hanya mengejar keuntungan tanpa perhatikan dampak lingkungan sudah seharusnya ditinggalkan. “Saya pikir sudah cukuplah gaya-gaya lama yang tidak perhatikan lingkungan dengan baik. Kita harus bangun dengan budaya baru,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba telah keluarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Surat itu berisi daftar ratusan perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi meski sudah menerima tiga kali surat peringatan dari pemerintah.

Dalam salinan surat tersebut dijelaskan bahwa selama pembekuan izin berlaku, para pemegang IUP tetap diwajibkan menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan di wilayah tambang masing-masing. “Pemegang IUP diminta tetap laksanakan kewajiban kelola, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan,” bunyi dokumen tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum pertambangan berkelanjutan, yang menempatkan aspek reklamasi sebagai instrumen vital dalam menjaga ekosistem.

Kementerian ESDM menilai, pembayaran jaminan reklamasi bukan hanya bentuk tanggung jawab finansial, tetapi juga komitmen etis terhadap keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan mekanisme hukum yang jelas dan transparan.

Langkah pembekuan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan tambang lain agar lebih patuh terhadap peraturan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Ke depan, Bahlil menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha tambang bahwa bisnis yang berkelanjutan hanya bisa berjalan jika lingkungan tetap terjaga. Pemerintah pun membuka ruang dialog, namun tetap akan menindak tegas pelanggaran berat.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama di wilayah-wilayah pertambangan yang berada dekat dengan kawasan hutan dan pemukiman warga. Pendekatan berbasis data dan digitalisasi izin tambang juga akan diperkuat untuk mencegah manipulasi administrasi.

Bahlil menutup dengan pesan moral bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh menelan kelestarian alam. “Kita bangun negeri ini dengan cara yang benar. Kalau tambang, tambanglah dengan tanggung jawab. Jangan tinggalkan kerusakan untuk anak cucu kita,” ujarnya.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bahlil LahadaliaESDMjaminan reklamasikeberlanjutanminerbapertambangan
Post Sebelumnya

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Post Selanjutnya

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

OJK resmi merilis whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan kripto yang telah berizin sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan industri aset digital di Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

Bitcoin Bukan Sekadar Tren, Ini Panduan Cerdas Memahami Aset Kripto Paling Populer

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

Meskipun ada jalur lain seperti penambangan (mining) yang menggunakan perangkat komputer canggih atau mencari hadiah gratis dari aplikasi tugas (faucet),...

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Negara Gaji Petani, Mentan Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

oleh Noval Verdian
18 Januari 2026
0

“Petani bekerja di lahannya sendiri dan dibayar. Ini arahan Presiden untuk memastikan produksi pangan tetap terjaga sekaligus melindungi ekonomi petani,”...

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus mengalami tekanan dan mendekati level Rp17.000 per dolar, dipicu sentimen global dan arus modal keluar dari pasar negara berkembang.

Rupiah Terpuruk ke Ambang Rp17.000, Indef Ungkap Biang Kerok di Balik Gejolak Kurs

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

“Yang kita hadapi bukan krisis domestik, melainkan perubahan arah dana global. Rupiah ikut tertekan karena Indonesia masuk kategori pasar berkembang...

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan datar pada perdagangan akhir pekan ini.

Harga Emas Antam Minggu Ini Masih Diam, Bertahan di Rp2,66 Juta per Gram

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan datar pada perdagangan akhir pekan ini....

Post Selanjutnya
Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.