EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Oplus_131072

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Kasus keracunan siswa akibat MBG menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga 4 Oktober 2025, terdapat 10.482 siswa korban keracunan MBG.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
10 Oktober 2025
Kategori DAERAH, NASIONAL, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyatakan pihak penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengakibatkan siswa keracunan dapat diseret ke ranah hukum. Mereka bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak karena terindikasi membahayakan jiwa anak-anak.

“Ini kan mengakibatkan keracunan massal bahkan anak sampai dirawat, rasa sakit anak, kejang-kejang, buang air besarnya dengan darah, berarti ada luka dalam (perut). Nah, menurut saya ini sudah bisa dipidana,” ujar Retno saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu 8 Oktober 2025.

Retno menjelaskan penyelenggara MBG bisa dijerat karena keracunan MBG diduga berasal dari pilihan bahan makanan yang tidak berkualitas. Sehingga, tidak menghasilkan makanan sehat, tapi justru berefek bagi kesehatan.

“Bukan proses masaknya tapi memang bahan bakunya sudah buruk, bisa jadi ayam sudah busuk sebelum dimasak. Bisa jadi kalau digoreng (ulat) mati, tapi misalnya kelamaan dibiarkan dalam suhu ruangan, bisa muncul belatung baru, kalau memang bahan-bahannya basi,” kata dia.

Kasus keracunan siswa akibat MBG menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga 4 Oktober 2025, terdapat 10.482 siswa korban keracunan MBG.

Berita Menarik Pilihan

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

Tokoh dan Pengusaha Palembang Haji Alim Meninggal Dunia, Terjerat Persoalan Hukum di Usia Tua

Pemerintah menduga keracunan dipicu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti pembelian bahan baku MBG yang seharusnya dilakukan 2 hari sebelumnya (H-2), namun SPPG membeli bahan baku H-4. Presiden Prabowo menginstruksikan agar SOP MBG segera diperketat.

Retno mengatakan pihak yang bisa membawa kasus ini ke ranah hukum adalah korban keracunan dalam hal ini siswa yang mengkonsumsi MBG. Mereka bisa melaporkan dapur MBG sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

“Ada problem mendasar dari penyajian makanan MBG oleh pihak BGN tentunya, dapur-dapur ini saya anggap mewakili BGN. Sebenarnya kalau pakai KUHP ada (tuntutannya), jadi ketika kita mengalami kerugian, bisa tuntut juga secara perdata kalau kita mau,” kata lulusan Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Universitas Indonesia itu.

Eks Kepala SMA Negeri 3 Setiabudi Jakarta itu mengatakan dugaan pelanggaran bisa semakin berat bila terdapat unsur paksaan kepada siswa untuk mengonsumsi MBG. Dugaan ini muncul belakangan karena banyak anak yang menolak mengkonsumsi MBG karena takut keracunan.

“Ini kan lama-lama bisa menjadi bentuk kekerasan. Artinya ada pemaksaan misalnya, ini makan, nanti mubazir. Kalau gitu guru paksa anak untuk makan, kan tidak bisa begitu. Jadi kalau anak nggak mau, ya udah kita nggak bisa marah,” katanya.

Retno berharap peran orang tua siswa untuk turut mengawasi dapur MBG. Mereka juga diminta untuk berani melapor bila anaknya menjadi korban keracunan.

“Tapi saya tidak melihat niat untuk memidana hingga hari ini. Walaupun sebenarnya itu bisa dilakukan. ” kata dia. (*)

Tags: Korban KeracunanMBGMenggugat PerdataRetno Listyartisiswa
Post Sebelumnya

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Post Selanjutnya

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ilustrasi proses verifikasi biometrik wajah saat melakukan registrasi kartu seluler sesuai aturan terbaru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memantau penggunaan NIK mereka sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan siber yang kerap menggunakan nomor aktif tanpa identitas sah. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor”.

Tokoh dan Pengusaha Palembang Haji Alim Meninggal Dunia, Terjerat Persoalan Hukum di Usia Tua

Tokoh dan Pengusaha Palembang Haji Alim Meninggal Dunia, Terjerat Persoalan Hukum di Usia Tua

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Palembang, Ekoin.co — Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kms Haji Abdul Halim atau dikenal sebagai Haji Alim,...

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Pemkab Aceh Utara memperkirakan membutuhkan anggaran Rp27,5 triliun untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)

Tembus Rp 27,5 Triliun, Aceh Utara Ajukan Anggaran Jumbo untuk Pemulihan Infrastruktur Pasca-Banjir Bandang

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Bupati Aceh Utara menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama tim lintas unsur untuk mempercepat verifikasi dan pemutakhiran data rumah...

Post Selanjutnya
Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM  Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.