EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

Tindakan selundukan pasir timah 25,9 ton tunjukkan keseriusan aparat menjaga sumber daya alam laut. Dua tersangka kini hadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kepri, EKOIN.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kabupaten Karimun, Kamis (2/10/2025). Operasi ini jadi bukti nyata komitmen aparat dalam jaga kedaulatan dan cegah kerugian negara dari praktik ilegal.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa sebuah kapal kayu dicurigai membawa muatan ilegal menuju perairan internasional. Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama personel TNI AL segera melakukan pengejaran. Kapal kayu bernama KM AL HUSNA 07 akhirnya ditemukan di sekitar Pulau Pengibu.

Dari pemeriksaan mendetail, petugas menemukan 518 karung yang berisi pasir timah dengan berat total mencapai 25,9 ton. Nilai estimasi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.  kasus ini, yakni inisial S dan M, yang bertindak sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin kapal. Keduanya adalah warga Karimun dan langsung dibawa ke proses hukum selanjutnya.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, pasir timah ini diketahui berasal dari Belitung dan rencananya akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu ekspor tanpa pemberitahuan pabean. Ancaman hukumannya antara 1 hingga 10 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Berita Menarik Pilihan

Video Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Roy Suryo Pastikan Bukan Rekayasa

Logika SP3 ‘Ekspres’ Kasus Ijazah Palsu: Baru Rencana RJ, Besoknya Langsung Terbit

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menyebut keberhasilan ini sebagai buah dari sinergi erat antara Bea Cukai dan TNI AL. Menurutnya, penyelundupan di laut tidak bisa ditangani sendirian; kolaborasi antar lembaga adalah kunci menjaga keamanan sumber daya alam Indonesia.

Lebih lanjut, Adhang menyatakan bahwa sepanjang 2025, Kanwil DJBC Kepri telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan total berat sekitar 120 ton, dengan nilai ditaksir melebihi Rp 24 miliar.

Upaya ini juga dilihat sebagai dukungan pada kebijakan nasional dalam memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga lingkungan laut dari kerusakan akibat praktik ilegal. Dalam pernyataannya, Adhang menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan intensitas patroli laut demi mencegah penyelundupan lebih lanjut.

Kedepannya, pihak DJBC dan TNI AL akan terus mengembangkan jaringan intelijen dan patroli agar modus-modus baru penyelundupan dapat dicegah dini. Harapannya, tindakan ini tidak sekadar penindakan tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku di masa depan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Bea Cukai Keprikedaulatan lautpasir timahpenegakan hukumpenyelundupanTNI AL
Post Sebelumnya

Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pemerhati Telematika, Multimedia, dan AI independen Roy Suryo memastikan video yang memperlihatkan sosok mirip Eggi Sudjana sedang menyetir mobil mewah di sebuah SPBU Malaysia adalah asli, bukan hasil rekayasa digital atau AI.

Video Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Roy Suryo Pastikan Bukan Rekayasa

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

“Video berdurasi 45,40 detik dengan frame rate 29,95 fps, resolusi 478 x 850 piksel, format vertikal, dan codec H.264. Ini...

Polda Metro Jaya keluarkan SP3 buat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo

Logika SP3 ‘Ekspres’ Kasus Ijazah Palsu: Baru Rencana RJ, Besoknya Langsung Terbit

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

Meski restorative justice diakui sebagai instrumen hukum yang sah, penerapannya yang terkesan selektif dapat menimbulkan persepsi tebang pilih.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi (Ist)

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
0

Bekasi, Ekoin.co – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia...

Advokat senior sekaligus aktivis Eggi Sudjana

Usai Kasus Ijazah Berakhir SP3, Eggi Sudjana ‘Semprot’ Roy Suryo: Jangan Sok Merasa Jagoan

oleh Hasrul Ekoin
17 Januari 2026
0

"Tidak ada pembahasan soal ijazah di sana. Kata Pak Jokowi, itu tidak penting lagi, yang penting bicara ke depan," kata...

Post Selanjutnya
Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.