Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Jakarta, Ekoin.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dari puluhan perusahaan yang terindikasi pelanggar pajak ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun per tahun.

“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” kata Purbaya dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Purbaya menegaskan sebagai komitmen negara mengembalikan kebocoran pajak, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajibannya

Selain itu, Purbaya mengatakan, saat ini jajarannya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.

Dia juga menegaskan bila dalam waktu dekat ini pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke kementeriannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.

“Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya,” tegas Purbaya.

Modus Perusahaan Ngemplang Pajak

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya.

Sehingga, langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahunnya.

“Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN,” jelasnya.

Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui transferan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.

Berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights