EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN KESEHATAN
Polri Usul Whip Pink Masuk ke UU Narkotika, Jadi Lifestyle saat Main Padel

Polri Usul Whip Pink Masuk ke UU Narkotika, Jadi Lifestyle saat Main Padel

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
Kategori KESEHATAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum, karena ada celah regulasi, Jumat (20/2/2026).

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi ‘Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)’ di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O, murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.

“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa, karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.

Berita Menarik Pilihan

Polri Pecat Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Karena Terlibat Peredaran Narkotika

Lukisan ‘Kuda Api’ Karya SBY Laku Rp 6,5 Miliar di Tangan Hermanto Tanoko

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai ketersediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).

“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-undang Kesehatan,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.

“Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” sambungnya.

Peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut. Zulkarnain menyebutkan para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya dengan menggunakan modus transaksi B2B fiktif.

Paket Whip Pink, kata dia, dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2–1,5 juta. Dia menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.

Dia mengatakan salah satu festival musik terbesar di Indonesia, yaitu Djakarta Warehouse Project (DWP), pernah menggunakan Whip Pink sebagai alat promosinya.

“Nah, Whip Pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu,” ujar Zulkarnain.

Dia menerangkan bahwa bentuk promosi DWP yang dimaksudnya itu adalah jika membeli paket yang lima tabung, maka akan mendapatkan gratis satu tabung Whip Pink.

“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunya lah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” imbuh Zulkarnain.

Selain DWP, Zulkarnain menyinggung YouTuber yang turut menggunakan Whip Pink, dan mengunggahnya di media sosial. Aturan peredaran Whip Pink diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan.

“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle,” katanya.

Menurut Zulkarnain, masifnya penggunaan Whip Pink didorong oleh pemahaman yang salah kaprah di kalangan pengguna. Para pengedar menyebarkan narasi bahwa gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis.

“Mereka tahu gas N2O dipakai di medis. Sedangkan di medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen, ada pengaturannya. Ini anekdot yang mereka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman,” pungkasnya. (*)

Tags: Bawa Whip Pinkgas dinitrous oxideJadi LifestyleMain PadelMasuk UU NarkotikaN20PolriWhip Pink
Post Sebelumnya

Legislator Desak Polri Tangkap Pemodal Besar dan Aktor Intelektual Kasus TPPU Emas Ilegal

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri. (Ist)

Polri Pecat Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Karena Terlibat Peredaran Narkotika

oleh Aminuddin Sitompul
20 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan...

Lelang lukisan SBY Kuda Api laku Rp6,5 M

Lukisan ‘Kuda Api’ Karya SBY Laku Rp 6,5 Miliar di Tangan Hermanto Tanoko

oleh Ainurrahman
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lukisan karya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertema 'kuda api' laku Rp6,5 miliar. Pemenang lelang...

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

oleh Akmal Solihannoer
18 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 16 Februari 2026 untuk mengikuti Konferensi...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers mengenai hasil Sidang Isbat yang juga merujuk pada kalender hilal global versi Turki. (Foto: Dok. Kemenag)

Sesuai Kalender Global Turki, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

oleh Hasrul Ekoin
18 Februari 2026
0

Menag menjelaskan, secara astronomis posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh Indonesia masih berada di bawah ufuk. Ketinggiannya tercatat berkisar...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.