Jakarta, Ekoin.co – Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum, karena ada celah regulasi, Jumat (20/2/2026).
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi ‘Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)’ di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O, murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa, karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai ketersediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).
“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-undang Kesehatan,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.
“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.
“Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” sambungnya.
Peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut. Zulkarnain menyebutkan para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya dengan menggunakan modus transaksi B2B fiktif.
Paket Whip Pink, kata dia, dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2–1,5 juta. Dia menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.
Dia mengatakan salah satu festival musik terbesar di Indonesia, yaitu Djakarta Warehouse Project (DWP), pernah menggunakan Whip Pink sebagai alat promosinya.
“Nah, Whip Pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu,” ujar Zulkarnain.
Dia menerangkan bahwa bentuk promosi DWP yang dimaksudnya itu adalah jika membeli paket yang lima tabung, maka akan mendapatkan gratis satu tabung Whip Pink.
“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunya lah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” imbuh Zulkarnain.
Selain DWP, Zulkarnain menyinggung YouTuber yang turut menggunakan Whip Pink, dan mengunggahnya di media sosial. Aturan peredaran Whip Pink diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan.
“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle,” katanya.
Menurut Zulkarnain, masifnya penggunaan Whip Pink didorong oleh pemahaman yang salah kaprah di kalangan pengguna. Para pengedar menyebarkan narasi bahwa gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis.
“Mereka tahu gas N2O dipakai di medis. Sedangkan di medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen, ada pengaturannya. Ini anekdot yang mereka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman,” pungkasnya. (*)




