OJK Siapkan Notasi Khusus Saham Free Float di Bawah 15 Persen, Investor Ritel Dapat Sinyal Risiko

Menurut Friderica, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua.
Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi

Jakarta, Ekoin.co – Saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15% bakal ada tanda atau notasi khusus. Hal itu bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor khususnya ritel.

“Kemarin akan ada suatu hal yang baru, yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emitan-emitan yang memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujar Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (21/2).

Friderica menjelaskan dengan notasi khusus itu investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum.

“Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15% lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor ritel di Indonesia,” katanya.

Menurut Friderica, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua.

Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Ia menambahkan, detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam masa transisi tersebut, notasi khusus akan ditempelkan pada kode saham emiten yang free float-nya masih di bawah 15%.

Penandaan ini dimaksudkan agar investor dapat dengan mudah mengidentifikasi saham yang telah memenuhi ketentuan maupun yang belum.

Friderica menilai langkah tersebut memberi manfaat langsung terutama bagi investor ritel karena menyediakan informasi tambahan yang relevan sebelum mengambil keputusan investasi. Transparansi ini diharapkan membantu investor menilai likuiditas saham sekaligus risiko yang melekat pada kepemilikan saham dengan free float rendah.

Kebijakan peningkatan free float sendiri merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini