RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum untuk Menyita Harta Milik Buronan di Luar Negeri

Ainurrahman Yudi Permana Ainurrahman
Tenaga Ahli Bakom RI Kurnia Ramadhana

Jakarta, Ekoin.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa segera disahkan menjadi UU. Sebab beleid ini akan memudahkan penegak hukum memburu aset hasil kejahatan milik terpidana yang buron ke luar negeri.

Hal itu dipaparkan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2).

Kurnia Ramadhana mengatakan, UU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang dapat menyita aset seorang buron yang kabur ke luar negeri.

“Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ungkap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu apabila menggunakan UU Perampasan Aset, lanjut dia, perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien terhadap hasil tindak pidana ekonomi, tidak hanya korupsi tetapi bisa pula dari tindak pidana narkotika, terorisme, dan lain sebagainya.

Lebih jauh Kurnia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta tahun 2003 agar dapat membuat aturan yang bisa memidanakan seseorang dengan titik tekan pada asetnya.

Mandat tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi fokus pemerintah dan diharapkan bisa terbangun pula di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lantaran ruang lingkup penegakan hukum terhadap aset seseorang ada nilai yang harus dijaga, dirinya berharap dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya bisa terdapat penekanan tertentu.

Pertama, ia menyebutkan penekanan pada asas kepastian, khususnya kepastian waktu, seperti dalam UU Tipikor yang memiliki batas hari proses persidangan tingkat I.

“Barang kali itu bisa diadopsi dalam UU Perampasan Aset nantinya,” ucap dia.

Kedua, Kurnia mengatakan perlu ditekankan pula pembahasan mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan.

Ketiga, basis perampasan aset juga wajib dibahas guna menghindari abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini