JPU Beberkan Dugaan Intervensi dan Pelanggaran Prosedur Sewa Terminal BBM PT OTM Milik Anak Riza Chalid

Menurut JPU, dugaan intervensi terjadi pada tahap pengambilan keputusan kerja sama sewa terminal. Jaksa menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa terdapat indikasi campur tangan pihak tertentu yang memengaruhi proses administrasi maupun persetujuan internal perusahaan. Selain itu, prosedur yang semestinya dilalui dalam skema kerja sama disebut tidak dijalankan secara lengkap.
Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi serta pelanggaran prosedur dalam kerja sama sewa terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Fakta tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan sejumlah temuan terkait proses kerja sama pemanfaatan aset terminal yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola aset perusahaan yang bergerak di sektor energi dan logistik tersebut.

Menurut JPU, dugaan intervensi terjadi pada tahap pengambilan keputusan kerja sama sewa terminal. Jaksa menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa terdapat indikasi campur tangan pihak tertentu yang memengaruhi proses administrasi maupun persetujuan internal perusahaan. Selain itu, prosedur yang semestinya dilalui dalam skema kerja sama disebut tidak dijalankan secara lengkap.

Dalam uraian dakwaan dan pembuktian di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa kerja sama sewa terminal seharusnya mengikuti mekanisme evaluasi, kajian kelayakan, serta persetujuan berjenjang sesuai aturan perusahaan dan regulasi yang mengatur pengelolaan aset BUMN. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, beberapa tahapan tersebut diduga diabaikan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa keputusan terkait kerja sama itu dinilai tidak melalui proses transparan dan akuntabel. Di hadapan majelis hakim, JPU menerangkan bahwa prosedur internal yang lazimnya melibatkan analisis risiko serta penilaian manfaat ekonomi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Perkara ini bermula dari penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan aset di lingkungan BUMN. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari tersebut, agenda persidangan berfokus pada pemaparan fakta-fakta oleh penuntut umum.

Jaksa menegaskan di persidangan bahwa dugaan pelanggaran prosedur itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski demikian, besaran kerugian masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan dan akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi dan ahli.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim mendengarkan pemaparan jaksa secara bergantian disertai penunjukan dokumen pendukung. Jaksa menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya percepatan proses tanpa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, JPU menyampaikan bahwa proses persetujuan kerja sama diduga tidak sepenuhnya melibatkan organ perusahaan yang berwenang. Dalam penjelasannya, jaksa menyebut terdapat tahapan yang semestinya memerlukan evaluasi menyeluruh sebelum kontrak disepakati.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menanggapi uraian jaksa pada agenda sidang berikutnya. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan diuji melalui proses pembuktian lanjutan sesuai hukum acara yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset strategis milik negara. Tata kelola aset BUMN diatur dalam berbagai regulasi yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap kerja sama komersial.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan terus digelar hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dan perkara siap diputus.

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 21 Februari 2026, proses persidangan masih berlangsung. Perkara ini akan ditentukan melalui penilaian majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa dan pihak pembela. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini