Mampus! Pengedar Tramadol Palmerah Terciduk Saat Mau Jual ‘Nyali’ Murahan

Polisi amankan pria berinisial N di Palmerah beserta 380 butir Tramadol dan 79 butir Eximer saat patroli jam rawan. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang disita Satgas Anti Tawuran dari seorang pria di Palmerah. Kepolisian terus memperketat patroli di jam rawan untuk menekan angka kriminalitas. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Anti Tawuran mengamankan seorang pria berinisial N (42) yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras ilegal saat patroli rutin di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan ketika petugas yang berpatroli pada jam rawan gangguan keamanan, sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, berpapasan dengan dua orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang di antaranya kedapatan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 380 butir Tramadol, 79 butir Eximer, dan 10 butir Tyrex. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam serta uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kawasan tersebut diketahui kerap menjadi titik rawan tawuran sekaligus lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan patroli pada jam-jam rawan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

“Kami akan bertindak tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum. Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran obat terlarang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal. Ia juga meminta warga segera melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini