Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dari OSO sebagai Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar datangi KPK laporkan dugaan gratifikasi pesawat pribadi dari OSO. Simak alasan Menag dan apresiasi dari pihak KPK di sini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di depan awak media di Gedung KPK. Menag menegaskan pentingnya transparansi bagi pejabat publik guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. (Foto: Dok. Humas Kemenag/Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat pribadi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fasilitas jet pribadi yang dinikmati Menag Nasar merupakan akomodasi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ujar Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Menag Nasar memutuskan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK karena ingin menjadi contoh untuk jajaran Kemenag.

“Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah,” katanya.

Nasaruddin Umar mengungkapkan alasan dirimya menerima fasilitas jet pribadi dari OSO. Dia beralasan karena waktu yang mepet dan ketiadaan pesawat komersil.

“Karena jam 11 malam (pukul 23.00 waktu setempat, red.) kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin.

Oleh sebab itu dia mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan tersebut. Menag mengaku siap bertanggung jawab bila menerima konsekuensi dari KPK terhadap penerimaan fasilitas penerbangan tersebut.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi yang diterima Menag dari OSO merupakan hal yang positif.

“Ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang diterimanya,” kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini