Kapolri Instruksikan Hukuman Terberat bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam usut tuntas kasus kematian pelajar oleh oknum Brimob. Tegaskan transparansi dan keadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan pernyataan pers di Majalengka. Kapolri berkomitmen memberikan sanksi terberat bagi oknum personel yang melakukan pelanggaran fatal guna menjaga marwah institusi. (Foto: Dok. Humas Polri/Istimewa)

Ekoin.co – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Kapolri saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan kasus tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh ditoleransi.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Jenderal Sigit.

Kapolri mengatakan dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan akan dilakukan baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

Menurutnya, penegakan hukum secara tegas diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memproses tuntas. Berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Kapolri juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka kepada publik. Ia meminta seluruh perkembangan kasus disampaikan secara transparan melalui jalur resmi kepolisian.

“Saya minta informasinya disampaikan secara transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas akan menyampaikan dalam forum khusus,” ujarnya.

Jenderal Sigit menegaskan komitmennya sejak awal bahwa Polri tidak akan pandang bulu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini