Manipulasi ‘Gila’ BPR Panca Dana: Ciptakan 660 Kredit Palsu Demi Tutupi Borok Perbankan
Jakarta, Ekoin.co – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, resmi rampung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan tiga tersangka beserta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai petugas Customer Service, dan VAS yang menjabat Kepala Bagian Operasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin hingga tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan,” kata Ismail, Selasa (24/2/2026).
Modus pertama berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan bank. Dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana. Nilai total deposito yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang sebelumnya telah dicairkan secara ilegal, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua terkait pemberian kredit fiktif. Dalam kurun Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui penyaluran 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur yang tidak memenuhi ketentuan. Nilai baki debet kredit tersebut tercatat mencapai Rp32,43 miliar per Agustus 2024.
Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat. Sebagian dana kredit juga disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, serta perhiasan dan barang bukti lainnya.
OJK memastikan proses hukum terhadap oknum pengurus dan pegawai tersebut tidak mengganggu operasional bank. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.























Tinggalkan Balasan