Bripda MS Dipecat Usai Siswa MTs Tewas Dianiaya, Sidang Etik Polri Berlangsung Maraton
Tual, Ekoin.co – Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di ruang sidang Ditpropam Polda Maluku. Selain pemecatan, pelanggar juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi penempatan khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menjelaskan putusan sidang etik menegaskan Bripda MS terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri serta aturan pemberhentian anggota kepolisian.
Sidang etik berlangsung maraton sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) dini hari. Proses pemeriksaan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Selain itu, beberapa saksi dari Kota Tual mengikuti persidangan melalui konferensi daring, termasuk anggota kepolisian dan keluarga korban.
Persidangan juga dihadiri pengawas eksternal yang terdiri dari perwakilan Komnas HAM daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta organisasi masyarakat sipil guna memastikan proses berjalan transparan.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar ketentuan pemberhentian anggota Polri serta sejumlah pasal dalam peraturan kode etik profesi Polri. Atas putusan pemecatan tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan tuntas demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Menurut Dadang, Mabes Polri juga menurunkan tim pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Selain pengawasan internal oleh Divpropam, Polda Maluku turut melibatkan pemantau eksternal dalam proses penanganan kasus tersebut.





















Tinggalkan Balasan