Eks Menag Gus Yaqut Kecele, Sidang Praperadilan Lawan KPK Ditunda Pekan Depan
Jakarta, Ekoin.co – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan KPK tertunda. Penundaan sidang karena banyaknya agenda sidang yang dihadapi KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena tim hukum menghadapi banyak persidangan serupa.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
Empat persidangan yang tengah dihadapi bersamaan dengan sidang Gus Yaqut adalah perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam sidang gugatan praperadilan ini, Gus Yaqut hadir langsung di Pengadilan Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka ditunda Selasa (3/3) mendatang.
“Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB,” kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hakim mengatakan penundaan ini terkait permintaan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengirimkan surat tertanggal 19 Februari meminta penundaan pada pekan depan.
Gus Yaqut memilih hadiri langsung sidang praperadilan. Berdasarkan pantauan, Gus Yaqut tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB, sebelum sidang digelar. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan kopiah warna hitam. (*)























Tinggalkan Balasan