Tragedi Lampu Merah Menteng: Mahasiswa Asal Bogor Tewas Usai Ditabrak Ojol Motor Listrik yang Terobos Markah

Kecelakaan maut terjadi di Menteng, Jakarta Pusat melibatkan ojol motor listrik dan mahasiswa. Simak kronologi lengkap dan ancaman hukumannya di sini.
Kondisi di persimpangan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, tempat terjadinya kecelakaan maut pada Selasa dini hari. Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas kembali menjadi pemicu hilangnya nyawa di jalan raya. (Foto: Dok. Istimewa/Satlantas Jakpus)

Jakarta, Ekoin.co – DM, seorang mahasiswa asal Bogor Jawa Barat tewas setelah terlibat kecelakaan di perempatan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026) pukul 01.20 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Setyo Ary mengatakan, dari hasil keterangan saksi di lapangan, kecelakaan maut ini melibatkan dua unit sepeda motor. Yang pertama sepeda motor listrik denhan nomor polisi (Nopol) B 4485 SWF, kemudian yang kedua sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi (Nopol) B 4981 SPR

Lebih lanjut Setyo mengatakan, peristiwa naas ini terjadi sekitar Pukul 01.20 WIB. Dimana DF yang merupakan pengendara motor listrik melaju dari sisi Utara kemudian DF berusaha belok kanan.

“Jadi pengendara motor listrik ini dari arah utara hendak belok kanan, tapi yang bersangkutan menerobos lampu merah,” ucap Kasat Lantas saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Sambung Setyo, sementara dari arah selatan, DM yang menggunakan motor Yamaha karena melihat lampu lalulintas bewarna hijau, dirinya mengencangkan laju sepeda motor, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

“Karena tabrakan tidak terhindarkan, pengendara motor Yamaha dengan nopol B 4981 SPR terpental dari kendaraannya,” ucap Kasat.

Lebih lanjut Kompol Setyo mengatakan setelah terpental DM, pengendara motor Yamaha sempat bergerak, namun hanya sebentar. Selanjutnya DM dibawa ke RSCM karena tidak ditemukan tanda tanda kehidupan.

Untuk penyebab pasti, Kompol Setyo mengatakan masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor ini.

“Untuk penyebab masih dalam penyelidikan,” ucap Kompol Setyo.

Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno mengatakan, pemotor yang menggunakan motor listrik tersebut terancam hukuman pidana.

“Kemungkinan statusnya akan menjadi tersangka. Saat ini DF ojol yang menggunakan motor listrik masih kita periksa,” ucap AKP Marno.

Marno mengatakan, dari pengakuan ojol dirinya menerobos lampu merah. Dengan waktu yang bersamaan ada DM pengendara sepeda motor hingga terjadi tabrakan.

“Ojol tidak dalam pengaruh minuman keras, dan kami belum tes urinenya. Alasan ojol nerobos lampu merah untuk mencari tambahan karena belum bayar kontrakan,” ungkapnya.

Pengendara ojol tersebut dapat di jerat pasal 310 ayat 4 KUHP dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.

“Surat – surat kelengkapan motor ojol tersebut lengkap,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini