Lapangan Padel Bikin Gaduh, Pramono Kunci Izin dan Batasi Operasi
Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan tiga langkah penataan untuk merespons polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Kebijakan tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Langkah pertama menyasar aspek perizinan. Pemerintah memastikan pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial dan tidak lagi di kawasan permukiman warga. Kebijakan ini akan menjadi pedoman bagi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) dalam menerbitkan izin baru.
“Untuk pembangunan lapangan padel ke depan hanya diperbolehkan di area komersial, bukan di lingkungan perumahan,” kata Pramono.
Langkah kedua berkaitan dengan penertiban fasilitas yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan padel tanpa izin resmi terancam dikenai sanksi mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, kebijakan ketiga mengatur lapangan padel yang telah memiliki PBG tetapi berada di kawasan permukiman. Pemerintah kota diminta melakukan pendekatan kepada pengelola untuk mengatur batas jam operasional.
Lapangan padel di lingkungan perumahan dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola diwajibkan memasang peredam suara apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
Pramono juga menegaskan pembangunan lapangan padel di lahan milik Pemprov DKI, khususnya yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan. Setiap rencana pembangunan fasilitas olahraga serupa harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan lapangan padel tidak berlangsung tanpa pengendalian.
Pendataan yang dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan hingga 23 Februari 2026 mencatat sedikitnya terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Jumlah tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan lebih ketat.
Kontroversi lapangan padel di Pulomas mencuat setelah warga sekitar menyampaikan keberatan atas keberadaan fasilitas olahraga yang berdiri di tengah permukiman. Mereka menilai operasional lapangan tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan dan diduga tidak melalui proses perizinan yang jelas.
Salah satu warga bernama Mutia mengaku pembangunan lapangan dimulai sekitar Juni 2024 di atas dua kaveling rumah yang dibongkar. Awalnya warga mengira lokasi tersebut hanya akan dijadikan lapangan tenis pribadi milik pemilik rumah di bagian belakang kawasan.
Namun setelah beroperasi sebagai fasilitas komersial, aktivitas olahraga disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Bahkan pada waktu tertentu kegiatan disebut melewati batas waktu operasional dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.























Tinggalkan Balasan