Mobil “Diplomat Gadungan” Terjaring di Tol Dalam Kota: Avanza Veloz Pakai Pelat Kedubes Rusia Palsu

Ditlantas Polda Metro Jaya bongkar penggunaan pelat CD 37 04 palsu pada Toyota Avanza. Kendaraan dilimpahkan ke Reskrimum terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Mobil Toyota Avanza Veloz dengan pelat nomor diplomatik CD 37 04 saat diamankan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di Tegal Parang. Penggunaan pelat diplomatik pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas dan administrasi negara. (Foto: Dok. Ditlantas PMJ/Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebuah kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diplomatik yang diduga tidak sah. Mobil tersebut diamankan setelah kedapatan memakai pelat kedutaan besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, penindakan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 08.15 WIB di ruas Tol Dalam Kota kawasan Tegal Parang arah barat, Jakarta Selatan. Petugas menemukan sebuah Toyota Avanza Veloz menggunakan pelat diplomatik bernomor CD 37 04.

Menurut Ojo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Luar Negeri terkait dugaan penggunaan pelat diplomatik palsu, yakni CD 37 436 dan CD 37 04.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor CD 37 04 memang terdaftar atas Kedutaan Besar Federasi Rusia, namun diperuntukkan bagi kendaraan jenis BMW, bukan Avanza. Sementara itu, nomor CD 37 436 dipastikan tidak tercatat sebagai pelat diplomatik resmi Kedutaan Rusia.

Petugas kemudian melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya mobil diamankan dan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Pengemudi dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur penggunaan tanda nomor kendaraan tidak sah. Pelanggaran tersebut diancam hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini