Jaksa Bongkar Skandal Pertamina: Prosedur Diterabas, Kerugian Negara Tembus Rp13,5 Triliun

Jaksa menyebut keputusan penyewaan fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan kontrak sewa kapal dilakukan dengan mengabaikan seluruh tahapan yang semestinya dilalui dalam tata kelola perusahaan negara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dalam sidang dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan mengungkap dugaan penyimpangan prosedur yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,5 triliun. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah kembali menyeret nama PT Pertamina ke pusaran sorotan tajam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli mengungkap adanya praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan penyewaan fasilitas penyimpanan BBM dan kontrak logistik yang melibatkan pejabat di lingkungan Pertamina.

Dalam repliknya, jaksa menolak pembelaan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry, yang beralasan keputusan yang diambil merupakan bagian dari kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina agar menyetujui kebijakan yang menyimpang dari prosedur resmi.

Jaksa menyebut keputusan penyewaan fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan kontrak sewa kapal dilakukan dengan mengabaikan seluruh tahapan yang semestinya dilalui dalam tata kelola perusahaan negara.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap bahwa praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga telah dirancang sejak awal. Jaksa menilai terdapat unsur kesengajaan atau mens rea pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Penyimpangan dalam proyek tersebut diduga berdampak besar terhadap keuangan negara dan bahkan disebut ikut memicu beban ekonomi masyarakat melalui tingginya harga bahan bakar minyak.

Jaksa mengungkap nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp13,5 triliun. Angka tersebut terdiri dari pembayaran sewa fasilitas PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Nilai kerugian tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara pasti.

Jaksa menegaskan pembebanan tanggung jawab finansial diarahkan kepada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari skema penyimpangan tersebut, bukan kepada negara.

Pengungkapan fakta di persidangan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam tubuh Pertamina yang memungkinkan keputusan bernilai triliunan rupiah diambil tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang persoalan tata kelola di perusahaan energi pelat merah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini