Bangun Gedung Padel Sampai Subuh, Kontraktor Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Warga Permata Hijau laporkan pengembang lapangan Padel ke Polda Metro Jaya karena bangun proyek hingga subuh. Simak detail laporan dan pasal yang menjerat.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Gerbang lokasi proyek pembangunan lapangan Padel di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, yang kini sedang dalam sorotan hukum. Protes warga mencuat akibat jam operasional konstruksi yang dianggap melanggar batas kewajaran di area perumahan. (Foto: Dok. Istimewa/Redaksi)

Jakarta, Ekoin.co – Proyek pembangunan gedung olahraga padel di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilaporkan warga ke Polda Metro Jaya karena dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

Aktivitas konstruksi disebut berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh sehingga memicu keluhan warga sekitar.

Kuasa hukum pelapor, Asep Ubaidilah, mengatakan kliennya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB.

Permasalahan bermula pada 25 Desember 2025 ketika warga mengetahui adanya proyek pembangunan lapangan padel tepat di depan rumahnya. Aktivitas pembangunan berlangsung intensif, termasuk pada malam hari saat warga membutuhkan waktu istirahat.

Pelapor sempat menyampaikan keberatan melalui surat kepada pihak kelurahan setempat dan mengikuti proses mediasi. Namun aktivitas pembangunan disebut tetap berjalan hingga malam hari sehingga kebisingan terus dirasakan warga di sekitar lokasi.

Merasa ketenangan lingkungan terganggu dan mengalami kerugian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Asep menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengganggu ketenteraman umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 265. Terlapor dalam kasus ini berinisial A dan S yang merupakan pihak dari perusahaan konstruksi.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian guna menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Warga berharap proses hukum dapat mengembalikan ketenangan lingkungan sekaligus menjadi perhatian bagi proyek pembangunan di kawasan permukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini