Jaksa Kuliti Skandal Chromebook: Rp Triliunan Menguap, Valuasi Naik – Negara Rugi, Siapa Pesta?
Jakarta, Ekoin.co – Tabir gelap proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kian terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah kejanggalan dalam skema investasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha GoTo, dengan Google Indonesia yang dinilai tidak wajar secara finansial.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan adanya selisih pencatatan investasi yang mencolok. Nilai investasi yang tercatat di tingkat internasional mencapai 786 juta dolar AS, namun dalam pembukuan domestik hanya muncul dalam angka miliaran rupiah.
Perbedaan yang sangat jauh ini memicu dugaan adanya manipulasi atau penyamaran nilai transaksi.
Jaksa juga menguraikan pola kerja sama yang dinilai janggal antara kedua perusahaan. PT AKAB disebut mengintegrasikan layanan Google ke dalam ekosistem digitalnya dan memperoleh cashback sebesar 20 persen dari penggunaan layanan tersebut oleh masyarakat melalui platform mereka.
Namun di tengah aliran cashback tersebut, perusahaan justru terus melaporkan kerugian operasional. Jaksa menilai kondisi itu tidak sejalan dengan besarnya dana yang beredar dalam kerja sama tersebut.
Menurut Roy, perusahaan masih harus membayar cicilan bulanan bernilai jutaan dolar kepada Google Indonesia, meskipun di sisi lain terdapat pemasukan dari skema cashback. Situasi ini dianggap kontradiktif dan memunculkan tanda tanya mengenai pengelolaan keuangan perusahaan.
Persidangan juga mengungkap persoalan tata kelola perusahaan. Notaris Jose yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa didukung dokumen perjanjian investasi yang memadai.
Selain itu, keterangan dari bagian keuangan operasional mengindikasikan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) baku dalam pengelolaan keuangan korporasi. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi terjadinya penyimpangan dana dalam proyek yang melibatkan anggaran negara tersebut.
Kejaksaan juga mendalami dugaan adanya strategi bisnis yang membuat perusahaan terus mencatat kerugian operasional, sementara valuasi saham justru meningkat tajam. Pola ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui kenaikan nilai saham.
Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ikut disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
Jaksa menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengurai mekanisme investasi yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
“Kami akan terus menelusuri skema investasi ini. Sangat janggal jika perusahaan besar mengelola dana jutaan dolar tanpa tata kelola keuangan yang jelas,” ujar Roy.






















Tinggalkan Balasan