Terdakwa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap tujuh klaster penyimpangan di tubuh Pertamina dengan total kerugian mencapai Rp285 triliun. pada Kamis (29/1/2026)

Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) divonis bersalah oleh Majelis Hakim melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana selama 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Riva Siahaan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/2).

“Menyatakan terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Majelis Hakim.

Selain menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara, Majelis hakim menghukum terdakwa Riva Siahaan dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan hukuman penjara selama 190 hari.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya akan dilelang untuk melunasi pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” jelas majelis hakim.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” sambungnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, terdakwa Riva telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Selain Riva, Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sedangkan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Namun, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Riva Siahaan, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti, karena ketiga terdakwa diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Dalam putusan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa yakni, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa Feraldy Abraham Harahap dalam amar tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Riva untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak dibayar, serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar mencapai Rp 285 triliun.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 285,18 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, kemudian keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara itu meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar non subsidi selama periode 2021–2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini