Hakim Sebut Kerugian Perekonomian Negara Rp171 Triliun Tidak Terbukti Berdasarkan Perhitungan BPK

Jakarta, Ekoin.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun dalam impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi bersifat asumsi dan tidak nyata.

Dasar pertimbangan hakim terkait tidak terbuktinya kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil audit BPK, bukan fakta persidangan terkait alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Hakim menyatakan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu hanya terbukti kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.415.196.905.676,86 (Rp 9,4 triliun lebih) berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Majelis hakim mempertimbangkan kerugian perekonomian negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi. Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Dalam putusannya, Hakim sependapat dengan perhitungan BPK, namun tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.

“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” ucap hakim dalam amar putusannya.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur merugikan keuangan negara dapat terpenuhi dan terbukti,” sambung hakim.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Riva divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Kemudian Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Namun ketiga terdakwa lolos dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini