Tarif Parkir Rp100 Ribu Berujung Penangkapan, 3 Jukir Tanah Abang Positif Sabu

Sebelumnya, polisi mengamankan delapan jukir liar yang dianggap meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Tanah Abang. Penindakan dilakukan setelah viral video yang menunjukkan jukir meminta tarif parkir hingga Rp100.000.
Ridwansyah Hasrul Ekoin
Kapolsek Tanah Abang, Dhimas Prasetyo

Jakarta, Ekoin.co – Tiga dari delapan juru parkir (jukir) liar yang diamankan Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang diproses secara pidana setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan ketiga jukir tersebut kini menjalani proses hukum setelah terbukti menggunakan narkotika.

“Ada tiga jukir yang diproses secara pidana. Urine mereka positif sabu-sabu,” ujar Dhimas saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, lima jukir lainnya dinyatakan negatif narkoba. Polisi memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap mereka dengan kewajiban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang selama satu bulan.

“Lima jukir itu kita minta wajib lapor selama satu bulan hingga bulan Ramadan selesai,” katanya.

Dhimas menjelaskan maraknya parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang juga dipengaruhi perilaku masyarakat yang tidak tertib aturan. Banyak pengendara memilih parkir sembarangan demi menghemat waktu, meskipun tersedia fasilitas parkir resmi.

Menurutnya, kantong parkir resmi di Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya sebenarnya masih mencukupi kebutuhan pengunjung.

“Saya sudah tanya kepada pengelola Pasar Tanah Abang bahwa area parkir mereka cukup,” ungkap Dhimas.

Sebelumnya, polisi mengamankan delapan jukir liar yang dianggap meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Tanah Abang. Penindakan dilakukan setelah viral video yang menunjukkan jukir meminta tarif parkir hingga Rp100.000.

“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp100.000. Dari delapan yang kita amankan ada satu jukir yang viral,” ujar Dhimas sebelumnya.

Polisi menyebut para jukir tersebut terindikasi melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Tanah Abang. Penanganan kasus masih terus dilakukan, termasuk pendalaman kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini