Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara, MAKI Desak Kejagung Sidangkan Riza Chalid secara In Absentia

ajelis Hakim vonis Kerry Riza 15 tahun penjara kasus korupsi Pertamina. MAKI tuntut Kejagung gelar sidang in absentia untuk Riza Chalid pada Mei 2026.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Vonis 15 tahun penjara ini menjadi pintu masuk bagi desakan publik agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan pengejaran terhadap Riza Chalid selaku terduga aktor intelektual kasus tersebut. (Foto: Dok. Redaksi/Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

Boyamin menilai putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa penuntut umum dan dianggap mencerminkan rasa keadilan. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum belum berakhir karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (27/2).

Dengan adanya vonis terhadap Kerry, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara yang sama.

“Saya menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” ujarnya.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia apabila hingga Lebaran 2026 yang bersangkutan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, sidang tersebut sebaiknya digelar paling lambat April atau Mei 2026.

“Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Kalau tidak sidang in absentia terus molor sampai kedaluwarsa, maka menjadi timpang,” katanya.

Boyamin menilai langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berlarut-larut hingga melewati batas waktu penuntutan. Ia menyebut Riza Chalid diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara korupsi tata kelola minyak tersebut sehingga harus tetap disidangkan meski tanpa kehadiran terdakwa.

“Karena yang dianggap Riza Chalid ini diduga aktor intelektualnya, maka harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia,” tambahnya.

Boyamin juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan mengenai proses persidangan Riza Chalid. Ia berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026) dini hari.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Fajar saat membacakan amar putusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini