Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Jakarta, Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kerry Adrianto yang merupakan anak Riza Chalid telah terbukti melakukan korupsi minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” sambung majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim dalam pembacaan amar putusan, menghukum Kerry Adrianto dengan membayar denda Rp 1 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar denda.
“Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” paparnya.
Selain itu, Kerry anak Riza Chalid juga dijatuhi pidana tambahan oleh majelis hakim dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,905 triliun) subsider 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara,” jelasnya.
” Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” sambungnya.
Lebih lanjut majelis hakim menyatakan dalam hal terdakwa Kerry Adrianto tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
“Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” tegas majelis hakim.
Sementara hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Hakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, terdakwa Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Gading Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana selama 13 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat pembacaan amar putusan di persidangan.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.
“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelasnya.
Selain Kerry dan Gading, Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati selama 13 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi minyak mentah di Pertamina secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis hakim saat pembacaan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambung hakim.
Selain hukum penjara, majelis hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Kerry Adrianto yang merupakan anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Karena perbuatanya menyebabkan kerugian negara dan juga perekonomian negara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Terdakwa Kerry dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, subsider 10 tahun penjara, apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian, sebesar Rp 2.905.420.003.854 terkait kerugian keuangan negara, dan Rp 10,5 triliun merupakan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina. (*)






















Tinggalkan Balasan