PDIP Tutup Pintu Bisnis MBG untuk Kader, Sindir Komersialisasi Program Rakyat
Jakarta, Ekoin.co – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat edaran yang berisi instruksi kepada seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan yang berasal dari pajak masyarakat.
DPP PDIP menegaskan anggaran pendidikan pada dasarnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dunia pendidikan nasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan surat edaran tersebut bersifat internal dan diterbitkan untuk menegaskan sikap partai yang sejak awal tidak pernah mengizinkan kader terlibat dalam praktik bisnis terkait program MBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan sikap tegas partai bahwa program kerakyatan tidak boleh dijadikan ladang komersialisasi. MBG, kata dia, merupakan program pemerintah yang harus dijalankan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
Guntur juga menyebut surat edaran tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang sebelumnya menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan adanya surat edaran tersebut, PDIP menegaskan bahwa anggota dan kader partai dilarang memiliki maupun terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya sebagai program bantuan pemerintah bagi masyarakat. (*)























Tinggalkan Balasan