Dari Kasus Suap Importasi Barang KW, KPK Kini Endus Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai

Ainurrahman Yudi Permana
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Jakarta, Ekoin.co – Usai mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

“Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (28/2).

Asep menyampaikan kasus baru itu usai KPK mengetahui bahwa salah satu pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA sejak November 2024 diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai.

“Baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang produknya dikenai cukai,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan SA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini