Timboel Siregar: Kisruh BPJS Berawal dari Pendataan yang Tidak Tepat
Jakarta, Ekoin.co – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa polemik status nonaktif-nya peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disebabkan proses pendataan pemerintah yang tidak tepat.
Walhasil, banyak peserta PBI JK yang miskin dan mengalami penyakit berat, sempat tidak bisa berobat gratis di rumah sakit.
“Ini sudah tahun ke-13 pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Seharusnya sudah tidak ada lagi data eror, apalagi angkanya sampai jutaan peserta,” ujar Timboel saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.
Data BPJS PBI yang mengidap penyakit berat sempat berbeda antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Kemenkes menyebut ada 120.472 PBI pengidap penyakit katastropik yang dinonaktifkan.
Sedangkan data Kemensos mencatat hanya 106.153 peserta. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut data Kemensos lebih kecil karena sudah dikurangi jumlah peserta yang telah meninggal dunia.
Menurut Timboel, kewenangan pemutakhiran data memang ada di Kemensos, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 juncto PP 76 Tahun 2015.
Akan tetapi dalam prosesnya, Timboel menilai pendataan yang dilakukan masih bias. BPJS Watch mencatat, hingga hari ini masih ada sekitar 15 juta orang yang mampu secara ekonomi, tapi berstatus PBI. Sebaliknya, lanjut dia, ada 54 juta orang miskin tidak berstatus PBI.
“Pendataan yang salah ini kan menyebabkan kerugian negara. Lalu apa sanksi bagi petugas yang merugikan negara ini?”.
Mestinya, Timboel melanjutkan, Kemensos, Kemenkes, dan Kementerian Keuangan bersepakat dalam data terpadu. “Tapi mungkin karena tidak ada koordinasi, maka data kedua lembaga jadi beda,”kata dia.
Timboel menilai, akurasi data sangat vital dalam menentukan kriteria PBI. Dalam hal ini, Kemensos mestinya mendata langsung rumah tangga untuk menentukan apakah seseorang layak menjadi PBI atau tidak.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga harus memiliki syarat detail untuk penentuan golongan desil sistem kelompok masyarakat penerima bantuan sosial.
“Jadi ini kan sebenarnya kasus lama, Kemensos tidak melakukan pendataan yang profesional berbasis objektivitas. Tidak ada penjelasan kenapa ada peserta PBI yang keluar desil 5 ke 7 misalnya, dan tidak ada jeda waktu bagi masyarakat untuk mengurus status kepesertaannya,”ujar Timboel.
Seperti diketahui, pada 19 Januari lalu Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerbitkan Peraturan Mensos No.3/HUK/2026 soal pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi. Imbasnya, 11 juta orang PBI sempat berstatus nonaktif dan tak bisa berobat gratis ke rumah sakit.
Rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya memutuskan penonaktifan PBI ditunda hingga tiga bulan mendatang, terhitung sejak 1 Februari. Dengan begitu, pemerintah akan tetap membiayai ongkos berobat PBI JK hingga proses pemutakhiran data selesai.
Timboel mengatakan, peserta PBI yang statusnya sedang dinonaktifkan mestinya boleh untuk mengaktivasi kepesertaannya di fasilitas kesehatan, jika memang sedang butuh pengobatan.
Dengan demikian kasus masyarakat gagal berobat seperti yang diberitakan sejumlah media sosial, tidak akan terjadi. Adapun sejumlah 106.153 orang yang tercatat berpenyakit kronis, harus otomatis diaktifkan kembali hingga pendataan rampung tiga bulan ke depan.
“Jika memang ada kendala anggaran, setidaknya yang berpenyakit kronis harus tetap diaktivasi status PBI-nya”.
Untuk payung hukumnya, Timboel menyebut perlu adanya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mensos, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. SKB vital diteken, untuk memastikan pasien PBI yang statusnya dinonaktifkan tetap bisa dilayani faskes.
“Normatifnya memang perlu ada SKB karena rumah sakit perlu kepastian hukum soal siapa yang membayar tagihan berobat pasien. Sedangkan di sisi lain juga ada keadilan untuk masyarakat miskin yang perlu akses kesehatan,” ujar Timboel. (*)























Tinggalkan Balasan