Jaksa Beberkan Dugaan Kendali Korporasi Nadiem, Chromebook Jadi Bukti Kegagalan Proyek

Sidang Tipikor ungkap proyek Chromebook hanya terpakai 0,15 persen. Jaksa soroti kepemilikan saham 15 miliar lembar dan aliran dana Rp809 miliar milik terdakwa Nadiem Makarim.
Terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Jakarta, Ekoin.co  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta penting dalam sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menunjukkan dugaan kendali saham sekaligus kegagalan serius proyek pengadaan perangkat tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Datindo, jaksa mengungkap lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa.

Jumlah saham disebut meningkat tajam dari sekitar 522 juta lembar menjadi sekitar 15 miliar lembar melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).

Jaksa juga menyoroti langkah terdakwa menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai menteri. Tiga hari sebelum melepas jabatan, terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B dengan hak suara berlipat hingga rasio 30 banding 1.

Skema ini diduga memungkinkan penerima kuasa tetap mengendalikan kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut.

Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait aksi korporasi anak perusahaan PT Gojek Indonesia. Dalam proses tersebut, jaksa menyebut terdapat aliran dana sekitar Rp809 miliar yang terjadi atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Dari sisi teknis, saksi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap rendahnya tingkat pemanfaatan perangkat Chromebook.

Dari sekitar 1,6 juta unit yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Jaksa menilai angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen hanya menunjukkan perangkat menyala secara teknis, namun tidak mencerminkan penggunaan riil di sekolah.

Dengan spesifikasi perangkat yang dinilai minimum dan manfaat yang minim, JPU menyebut proyek Chromebook tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan total atau total loss. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini