Pendidikan Indonesia Diduga Jadi Korban Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Terseret Fakta Sidang

Sidang Tipikor ungkap proyek Chromebook hanya terpakai 0,15 persen. Jaksa soroti kepemilikan saham 15 miliar lembar dan aliran dana Rp809 miliar milik terdakwa Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady memaparkan fakta persidangan dugaan korupsi proyek Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Jakarta, EKoin.co – Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah temuan yang menyeret nama terdakwa Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan terungkap dugaan pengendalian saham sekaligus indikasi kegagalan besar proyek pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Datindo, jaksa mengungkap adanya lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa.

Jumlah saham disebut meningkat tajam dari sekitar 522 juta lembar menjadi sekitar 15 miliar lembar melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura, termasuk melalui skema Employee Stock Ownership Program (ESOP).

Jaksa juga menyoroti langkah yang dilakukan terdakwa menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai menteri. Tiga hari sebelum lengser, terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengubah saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B yang memiliki hak suara berlipat hingga rasio 30 banding 1.

Skema tersebut diduga memungkinkan kepentingan terdakwa tetap dikendalikan melalui pihak penerima kuasa meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian kuasa terkait aksi korporasi anak perusahaan PT Gojek Indonesia. Dalam proses tersebut terungkap aliran dana sekitar Rp809 miliar yang disebut terjadi atas permintaan dan persetujuan terdakwa.

Dari aspek teknis pengadaan, saksi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap rendahnya tingkat pemanfaatan perangkat Chromebook di sekolah.

Dari sekitar 1,6 juta unit yang diadakan, hanya sekitar 26 ribu unit atau sekitar 0,15 persen yang tercatat digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Jaksa menilai angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen hanya menunjukkan perangkat aktif secara teknis, namun tidak mencerminkan penggunaan nyata di lapangan.

Dengan spesifikasi perangkat yang dinilai minimal dan tingkat pemanfaatan yang sangat rendah, jaksa menilai proyek Chromebook tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan total atau total loss. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini