Jaksa Naik Banding Putusan Korupsi Pertamina Kerugian Negara Dinilai Belum Terungkap

Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi minyak mentah Pertamina. Jaksa menilai kerugian negara dan uang pengganti belum sepenuhnya dipertimbangkan hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan terkait pengajuan banding jaksa atas putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Jakarta, Ekoin.co  – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah pihak lainnya.

Banding diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan dalam persidangan yang berlangsung pada 26–27 Februari 2026.

Meski menempuh langkah hukum lanjutan, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan banding dilakukan karena sejumlah poin penting dalam tuntutan jaksa dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terakomodasi secara maksimal dalam putusan,” ujar Anang.

Selain itu, jaksa juga menilai masih terdapat kekurangan dalam pembebanan uang pengganti kepada beberapa terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Anang, seluruh keberatan penuntut umum akan dituangkan secara lengkap dan sistematis dalam memori banding yang saat ini tengah disusun oleh tim jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini