Negara Berkabung, Bendera Merah Putih Setengah Tiang untuk Try Sutrisno
Jakarta,Ekoin.co – Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Selama periode tersebut, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.
Almarhum Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat tersebut, pemerintah meminta agar Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai bentuk penghormatan negara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional atas wafatnya mantan wakil presiden yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tersebut.
Penetapan masa berkabung nasional ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan kontribusi Try Sutrisno selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI maupun pejabat negara.























Tinggalkan Balasan