Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pemkab Pekalongan Jadi Sumber Korupsi Fadia Arafiq

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Suasana salah satu kantor dinas di Pemkab Pekalongan yang kini telah dipasangi segel KPK. Penyegelan massal di beberapa titik strategis ini menunjukkan skala kasus pengadaan yang sedang dibongkar oleh tim penyidik di lapangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Tindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan kasus pengadaan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

Ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami.

“Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” katanya.

Budi mengatakan, selain Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sejumlah pihak ikut tertangkap.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” kata Budi kepada media, Selasa (3/3).

Budi mengatakan Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini