Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 16,2 Miliar Terkait Suap Hakim

Terdakwa Marcella Santoso Dkk di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta (Ist)

Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa advokat Marcella Santoso divonis pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng yang menjerat tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Marcella Santoso telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Marcella Santoso juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim juga dalam amar putusannya, terdakwa Marcella Santoso dikenakan membayar denda sebesar Rp 600 juta dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga menetapkan apabila terdakwa Marcella Santoso tidak bisa membayar pidana denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana (Marcella Santoso) dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ucap majelis hakim.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup untuk membayar pidana denda, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,” sambung majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar, subsider 6 tahun penjara. Jika terpidana Marcella Santoso tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Marcella Santoso untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16,2 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas majelis hakim.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambah majelis hakim.

Majelis hakim meyakini, Marcella Santoso sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto Bakri kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor CPO menjerat 3 terdakwa korporasi.

Diketahui Marcella, Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan. Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Kelima terdakwa dari unsur pengadilan sudah divonis dalam berkas perkara terpisah.

Seperti diketahui, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini