Gajah Sumatera Ditembak dan Gadingnya Dijual Rp125 Juta, Polda Riau Bongkar Sindikat Lintas Provinsi

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang dipimpin Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta jajaran TNI dan DPR RI.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan rilis pengungkapan kasus kematian gajah Sumatera di Pekanbaru.

Pekanbaru, Ekoin.co – Pengungkapan kematian seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan memburu tiga lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang dipimpin Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta jajaran TNI dan DPR RI.

Johnny menjelaskan, bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026 dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Dua hari kemudian, nekropsi oleh tim dokter hewan BBKSDA Riau menemukan serpihan tembaga di tengkorak, menguatkan dugaan kematian akibat tembakan.

“Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, mulai dari analisis balistik, digital forensik, GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku,” ujarnya.

Hasil pengembangan menunjukkan kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, dengan pembagian peran mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir hingga penadah. Sejak 2024 hingga awal 2026, teridentifikasi sembilan titik perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkap penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di kepala, lalu bersama rekannya memotong bagian kepala untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram. Gading dijual Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, dikirim ke Jakarta, Surabaya, dan akhirnya ke Jawa Tengah dengan nilai transaksi membengkak hingga lebih dari Rp125 juta. Sebagian diolah menjadi pipa rokok.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak bisa ditoleransi. “Negara hadir untuk melindungi satwa liar kita. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut pembunuhan gajah bukan sekadar kejahatan terhadap satu satwa, melainkan ancaman terhadap keseimbangan ekosistem. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu tiga tersangka yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini