Jambret Berkedok Ojol Tega Serang Nenek di Jelambar, Korban Tersungkur hingga Pingsan
Jakarta, Ekoin.co – Polisi menangkap pelaku jambret berinisial BAS (28) yang menyerang seorang nenek berinisial LSJ (70) di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Aksi pelaku membuat korban terjatuh hingga kepalanya terbentur dan sempat pingsan di lokasi kejadian.
Peristiwa yang terekam kamera pengawas itu terjadi pada Senin (2/3/2026) siang.
Dalam rekaman video, korban terlihat berjalan seorang diri sebelum dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online.
Pelaku kemudian memepet korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya. Namun aksi tersebut gagal setelah korban mempertahankan tasnya hingga akhirnya terjatuh keras ke jalan.
“Kemudian korban didekati oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Tas korban ditarik paksa tetapi tidak berhasil. Korban terjatuh hingga kepalanya terbentur dan pingsan,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Alexander Tengbunan, Selasa (3/3/2026).
Setelah gagal mengambil tas, pelaku sempat melarikan diri. Namun sekitar lima menit kemudian ia kembali ke lokasi dengan mengganti helm dan berpura-pura menolong korban.
Polisi menduga pelaku sebenarnya berniat kembali mengambil tas korban, tetapi mengurungkan niatnya karena situasi di lokasi sudah ramai oleh warga.
Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jambret karena membutuhkan uang untuk membeli baju Lebaran. Tas korban diketahui berisi dua unit telepon seluler, kartu uang elektronik, kunci rumah, uang tunai Rp891 ribu, serta sejumlah uang koin.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4285 UGA, jaket ojek online, dua helm, serta sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.























Tinggalkan Balasan