Terungkap, ini Penyakit Gus Yaqut hingga Jadi Tahanan Rumah Setelah Ditetapkan Tersangka
Jakarta, Ekoin.co – Sorotan kembali tertuju ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini soal pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
KPK mengalihkan penahanan dari di rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Dan terungkap, Gus Yaqut mengidap GERD akut, atau penyakit asam lambung, sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui pengalihan tahanan.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, Asep mengumumkan bahwa Yaqut mengidap asma.
“Jadi, ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Diketahui, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan. (*)























Tinggalkan Balasan