Strategi atau Plin-plan? Usai Kasih Izin Tahanan Rumah Karena Asam Lambung, KPK Jebloskan Lagi Gus Yaqut ke Rutan
Jakarta, Ekoin.co – Polemik kebijakan pengalihan tahanan tersngka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah masih bergulir. Apalagi sejumlah tahanan juga telah mengajukan pengaliham tahanan.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menegaskan kebijakan pengalihan penahanan tahanan lembaga antirasuah hanya terkait atau berdasarkan strategi penanganan perkara.
“Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu,” ujar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK hanya akan mempertimbangkan strategi penanganan perkara terkait persetujuan pengalihan penahanan.
“Bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” katanya.
Bermula pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.
Sementara itu, KPK beralasan mengalihkan penahanan dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah karena Gus Yaqut mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui pengalihan tahanan.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3). (*)























Tinggalkan Balasan